JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengadakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan yang terjadi di Karimunjawa. Konferensi ini dihadiri oleh para awak media yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis (06/11/2025).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan waktu dan TKP pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah milik S kecamatan Karimunjawa. Korban berinisial AWA (14) warga kecamatan Karimunjawa, dan tersangka berinisial IC (22) yang juga warga kecamatan Karimunjawa.
” Korban berinisial AWA (14) dan tersangka IC (22) dari kecamatan Karimunjawa. Tersangka mengancam akan membunuh Korban jika tidak mau melayani nafsu Tersangka. ” Ucap Kapolres Jepara pada saat Konferensi Pers
BACA JUGA: Polres Jepara Tanggapi Cepat Aduan Warga Lewat 110, Bubarkan Aksi Pesta Miras di Kosan dan Homestay Hingga Balap Liar
Sementara itu, Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar, mengatakan ada dua Saksi yaitu berinisial S dan M serta Pelapor atau Pengadu berinisial ET. AKP Wildan juga menyampaikan kronologis kejadian
” Kronologis kejadian awalnya pada tanggal 13 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB ketika Pengadu sedang memancing, Pengadu dipanggil oleh Saksi 2 selaku Perangkat Desa untuk datang ke rumah Saksi 2. Setelah di rumah Saksi 2, Pengadu melihat Korban dan Saksi 1 selaku Budhe Korban. Kemudian Saksi 2 mengatakan bahwa Korban sedang Hamil dicabuli oleh Terlapor. Mendengar perkataan Saksi 2 tersebut, Pengadu merasa terkejut dan langsung bertanya kepada Korban tentang kebenaran korban yang hamil. Kemudian korban menjelaskan bahwa benar korban sedang hamil dan yang mencabuli korban adalah Terlapor. Setelah itu Pengadu melaporkan peristiwa yang dialami Korban ke Polres Jepara. ” Ucap AKP Wildan kepada awak Media.
Barang Bukti
Kemudian, dalam kejadian ini Polres Jepara juga mengamankan beberapa barang bukti
” Barang bukti yang kita amankan ada satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana panjang warna putih, satu buah celana dalam warna putih ” Ucap AKP Wildan
Dari kejadian ini, tersangka terkena Pasal 81 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). (AD)