ASN Muda “Naik Kelas”: Inovasi, Digitalisasi dan Hak Cipta

Latsar ASN Muda via daring

SEMARANG | GISTARA. COM – Di ruang widyaiswara Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, suasana tampak berbeda pada pertengahan November ini. Para ASN muda yang tengah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) tidak hanya berbicara soal nilai-nilai BerAKHLAK dan kedisiplinan birokrasi, tetapi juga tentang hak cipta, inovasi, dan keberanian melindungi ide melalui media daring. Di tengah mereka, Dr. Muh Khamdan, widyaiswara Badiklat Hukum Jawa Tengah, menjadi sosok yang menyalakan semangat itu.

Khamdan menekankan, aktualisasi ASN muda bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pelatihan, tetapi bagian dari gerakan intelektual di tubuh birokrasi hukum. “Inovasi yang lahir dari ASN muda harus menjadi karya yang diakui, dilindungi, dan berdampak. Hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kecerdasan dan inovasi itu,” ujarnya dalam forum penilaian aktualisasi, 12–13 November 2025.

Sebanyak 189 peserta dari 12 kantor wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia mengikuti tahapan presentasi implementasi aktualisasi dengan pendampingan coach dan mentor.

BACA JUGA: Bupati Jepara: Perbaikan Gedung DPRD Jepara Gunakan Anggaran Pusat

Di antara berbagai tantangan yang diberikan, satu hal yang mencuat adalah kesadaran untuk mendaftarkan hasil inovasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagi Khamdan, inilah langkah kecil yang bisa melahirkan birokrat dengan orientasi kreatif dan berdaya saing.

Dari Kalimantan Barat, muncul empat nama yang menjadi perhatian. Mereka tak hanya menampilkan laporan aktualisasi, tetapi juga menunjukkan progres pendaftaran hak cipta atas karya yang mereka kembangkan.

Salah satunya Fauzan Rodi, yang menciptakan dashboard digital pemantauan kekayaan intelektual komunal (KIK) berbasis peta interaktif. Melalui aplikasi itu, data perkembangan KIK per kabupaten/kota serta jenisnya, dapat diakses secara real time.

ASN muda lainnya, Cynthia Devita, menghadirkan aplikasi monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa se-Kalimantan Barat. Karya ini relevan dengan program prioritas Presiden Prabowo yang mendorong akses hukum hingga pelosok desa. Aplikasi tersebut mengintegrasikan data, laporan, serta efektivitas layanan bantuan hukum yang sebelumnya berserak di berbagai unit kerja.

Khamdan memberi apresiasi khusus kepada para peserta yang berani melangkah ke ranah hukum kekayaan intelektual. Menurutnya, birokrat modern tak cukup hanya cakap administrasi, tetapi juga harus melek perlindungan hukum atas inovasinya sendiri. “Kalau ASN tak melindungi karyanya, bagaimana bisa mendorong masyarakat memahami pentingnya hak cipta?” katanya.

BACA JUGA: Jepara Gandeng UGM, Tata Kawasan Wisata Pesisir dengan Sentuhan Sains

Sementara itu, Ira Khoiriyah, salah satu coach dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam kegiatan tersebut, mengamati perubahan pola pikir peserta. Ia menyebut para ASN muda kini semakin terbuka pada gagasan digitalisasi layanan hukum. Beberapa di antaranya mengembangkan model monitoring harmonisasi peraturan perundang-undangan dan analisis kebijakan daerah yang bisa terhubung lintas wilayah.

Bagi Khamdan, Latsar bukan sekadar pelatihan, melainkan ekosistem pembibitan inovasi hukum publik. Ia melihat potensi besar dari generasi muda ASN Kemenkumham untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, berbasis data, dan terukur. “Dari Latsar inilah masa depan reformasi birokrasi hukum dimulai,” ucapnya.

Peserta yang datang dari berbagai daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan, turut memamerkan ide-ide yang menunjukkan keberanian mereka berinovasi. Sebagian mengusung tools analisis regulasi, sebagian lain mengembangkan sistem pelaporan online berbasis real-time feedback.

Kegiatan ini akhirnya menegaskan satu hal, bahwa pelindungan hak cipta adalah wajah baru birokrasi hukum yang berpikir kreatif. Dengan bimbingan para widyaiswara seperti Dr. Muh Khamdan, Badiklat Hukum Jawa Tengah kian dikenal sebagai poros penggerak ASN inovatif berbasis kekayaan intelektual dan layanan hukum digital. “Inovasi tanpa perlindungan hukum hanya jadi cerita. Tapi inovasi yang dilindungi hak cipta, akan jadi warisan birokrasi modern,” tutup Khamdan. (KA)

Related posts

Polisi Ekshumasi Makam ART di Jepara yang Meninggal di Rumah Majikan

BAZNAS Jepara Ulurkan Bantuan, Ringankan Beban Pengobatan Tumor Otak Remaja Bawu

Selapanan IKA PMII Jepara: Meneladani Perjuangan Pahlawan sebagai Spirit Pergerakan