DPRD Jepara Setujui 12 Ranperda, Ini Rinciannya

Wakil Bupati bersama Pimpinan DPRD Jepara

JEPARA | GISTARA.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (19/11/2025), di Ruang Paripurna DPRD Jepara.

Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Jepara, unsur Forkopimda, perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan.

Ketua DPRD Jepara menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan salah satu tugas fundamental DPRD dalam memastikan hadirnya regulasi yang responsif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi bukan hanya dokumen hukum. Ia harus menjadi instrumen yang menjawab persoalan di lapangan dan mendukung prioritas pembangunan daerah. Karena itu, penyusunannya harus terencana, sistematis, dan tidak tumpang-tindih,” tegas Agus sutisna.

BACA JUGA: Wakil Bupati Jepara Wanti-Wanti Kualitas Layanan Gizi di Setiap SPPG

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disampaikan bahwa Propemperda 2026 memuat 12 Rancangan Peraturan Daerah. Penyusunannya telah melalui pembahasan dengan perangkat daerah, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta mempertimbangkan urgensi masing-masing regulasi.

Adapun 12 Ranperda yang disetujui meliputi:
5 Ranperda Usulan DPRD, yaitu:
1. Kawasan Pelabuhan Jepara.
2. ⁠Perubahan atas Perda Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi sesuai amanat UU Desa terbaru.
3. ⁠Perubahan atas Perda Nomor 15/2012 tentang Pembentukan Perda.
4. ⁠Perubahan atas Perda Nomor 2/2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Industri Mebel.
5. ⁠Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.

BACA JUGA: Polres Jepara Bakal Gelar Operasi Zebra Candi, Ini Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

Sedangkan 7 Ranperda Usulan Eksekutif, antara lain:
1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara 2026-2046.
2. ⁠Perubahan atas Perda Nomor 13/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. ⁠Perubahan atas Perda Nomor 12/2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Jungporo.
4. ⁠Pemerintahan Digital.
5. ⁠APBD Tahun Anggaran 2027.
6. ⁠Perubahan APBD 2026.
7. ⁠Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Ketua DPRD mengapresiasi proses pembahasan Propemperda yang telah berlangsung sejak Oktober hingga November, melibatkan Bapemperda, perangkat daerah pengusul, serta pendampingan Biro Hukum Provinsi.

“Kolaborasi yang baik ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas legislasi daerah,” ujarnya.

Wakil Bupati Jepara dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama konstruktif dalam penyusunan Propemperda 2026.

Propemperda disebut sebagai instrumen pengendali agar pembentukan Perda berjalan tertib, sistematis, dan sesuai prioritas pembangunan daerah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa 12 Ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual Jepara, mulai dari penguatan industri mebel, penataan kawasan pelabuhan, peningkatan tata kelola aset daerah, transformasi pemerintahan digital, hingga penyelarasan regulasi pemilihan petinggi yang akan digelar pada 2026–2027

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menjalankan pembahasan Ranperda sepanjang tahun 2026 secara efektif, produktif, dan berorientasi pada kemajuan Jepara. (KA)

Related posts

MA NU Mindahan Batealit Gelar Serasehan Remaja Peringati Isra’ Mi’raj, Tekankan Pembentukan Karakter dan Akhlak Mulia

Jateng Miliki 327 Desa Antikorupsi, Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa yang Baik

86 Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan Terima Bantuan dari BAZNAS Jepara