Heboh! Outlet Miras Ilegal ‘Paling Murah’ Buka di Pusat Kota Jepara, Polisi Gelar Patroli KRYD Dan Pengawasan

Personel Polres Jepara pantau outlet yang jual miras di Jl. Letjen Suprapto Bulu

JEPARA | GISTARA. COM – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, personel Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Kamis (20/11/2025).

Dipimpin langsung oleh Ka SPKT Polres Jepara Ipda Feri Haryono, petugas melaksanakan patroli gabungan menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Jepara.

Fokus patroli kali ini tidak hanya pada kegiatan patroli biasa, namun juga mencakup pengecekan terhadap salah satu outlet minuman beralkohol (miras) baru di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, tepat di tengah kota yang membuat geger masyarakat Jepara.

Petugas memastikan bahwa outlet tersebut dalam kondisi tertutup dan belum beroperasi.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Pecah Ban Saat Malam Hari Minta Tolong Lewat Call Center 110, Polres Jepara Sigap Membantu

Langkah ini diambil untuk mencegah adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan Call Center 110 Polri terkait adanya kemunculan outlet minuman keras (miras) di Jepara Kota. Padahal, sudah ada peraturan daerah (perda) yang melarangnya dengan tegas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan efektivitas penindakan terhadap outlet-outlet yang telah terbukti menjual miras secara ilegal.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada upaya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas AKP Dwi Prayitna.

Kasihumas juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap apabila masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, untuk segera melaporkannya melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengetahui adanya pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal.

BACA JUGA: Cegah Abrasi,  11 Pesisir Pantai di  Jepara Diproyeksikan Dibangun Seawall dan Jetty

Sebelumnya, Outlet minuman beralkohol atau minuman keras (miras) baru yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, Kecamatan/Kabupaten Jepara membuat geger warga Jepara.

Pamflet pembukaan outlet minuman beralkohol itu ramai tersebar di media sosial.

Dari akun instagram resminya, outlet yang berlokasi di tengah Kota Jepara itu resmi dibuka pada 18 November 2025. Terdapat minuman beralkohol berbagai varian dan merk yang dijual.

Untuk menarik minat, outlet tersebut mengklaim sebagai penyedia minuman beralkohol paling murah dan terlengkap se-Kabupaten Jepara.

Selain itu, outlet tersebut juga melayani pembelian secara online dengan biaya ongkir gratis ke seluruh wilayah di Kabupaten Jepara. (KA)

Related posts

Jaga Kebugaran Tubuh, Mas Wiwit Ajak Warga Jepara Biasakan Olahraga Rutin

Universitas Al Hikmah Jepara dan UNESA Teken MoU untuk Penguatan Tridharma dan Pengembangan SDM

Sumringah, 26 Mustahik Area Mlonggo-Pakisaji Terima Bantuan Produktif BAZNAS Jepara