Ops Zebra Candi 2025, Jajaran Polda Jateng Ajak Masyarakat Cegah Balap Liar

SEMARANG | GISTARA.COM — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres/Polresta/Tabes mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar yang kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, namun juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Selain itu, pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Wujudkan Rekrutmen Bersih, Polres Jepara Gelar Pakta Integritas Seleksi Bintara Brimob

“Balap liar dinilai menjadi salah satu pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Aksi tersebut tidak jarang memicu kecelakaan fatal, meresahkan warga, dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya Jumat (21/11/2025).

Pihaknya menghimbau para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan. Ia juga menekankan bahwa edukasi kepada anak muda mengenai keselamatan berlalu lintas perlu terus dilakukan, terutama pada kelompok yang memiliki ketertarikan terhadap otomotif dan modifikasi kendaraan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

“Balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lain. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga keselamatan dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Polri juga akan meningkatkan patroli pada jam dan lokasi yang rawan digunakan sebagai arena balap liar. Operasi Zebra Candi 2025 ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif, sehingga edukasi dan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas.

Polda Jateng menegaskan bahwa kegiatan penindakan tetap dilakukan secara humanis, profesional, dan berorientasi pada keselamatan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan proporsional. Namun kami tidak akan mentolerir kegiatan yang jelas – jelas membahayakan jiwa,” ujar Kabidhumas. (AD)

Related posts

ASN Muda “Naik Kelas”: Inovasi, Digitalisasi dan Hak Cipta

ASN Muda Harus Jadi Pelopor, Bukan Sekadar Pengikut Transformasi Digital

Pabrik Pengolahan Sampah Limbah Plastik dan Elektronik Senilai 200 Juta Dolas AS akan Dibangun di Jateng, Serap Tenaga Kerja Capai 3.500 Orang