Melalui Pendekatan Humanis, 240 Bungkus Rokok Ilegal Disita

JEPARA | GISTARA.COM – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama instansi terkait. Pada Selasa, (25/11/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, serta Bea Cukai Kudus melakukan operasi penindakan di sejumlah titik di wilayah Jepara.

Sebelum operasi dimulai, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan etika dan komunikasi persuasif.

BACA JUGA: Gelar Program Polantas Menyapa, Polres Jepara Ajak Peserta Latihan Dasar Garda Pratama Total Security Tertib Berlalu Lintas

“Kita lakukan penindakan dengan pendekatan humanis. Sampaikan dengan baik, edukasi masyarakat dan pedagang agar memahami bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah,” pesannya saat apel pembekalan.

Operasi kemudian menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan 240 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Melalui kolaborasi rutin lintas instansi, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tingkat kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga penerimaan negara—yang juga berkontribusi pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)—dapat optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jepara. (AD/DJ/Umar)

Related posts

Belajar Demokrasi, Pemilihan Ketua Komisariat IPNU-IPPNU MTs Nahdlatul Fata Petekeyan Didesain seperti Pemilu

Polres Jepara Gencar Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Ops Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara Gelar Patroli dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas