Meredam Konflik Hutan Muria dan Jalan Keluar Berkelanjutan

Oleh: Dr. Muh Khamdan

Pegunungan Muria sedang memasuki fase genting. Dalam satu dekade terakhir, tekanan ekonomi masyarakat, ekspansi lahan pertanian berdalih hutan sosial, serta penetrasi usaha wisata alam mendorong penyusutan hutan secara dramatis.

Data satelit 2024 mencatat hanya 7.287 hektare tutupan hutan asli yang tersisa dari potensi 69.812 hektare kawasan hutan asli. Angka ini bukan sekadar statistik suram, namun alarm ekologis. Di tengah kebutuhan masyarakat atas lahan produktif, Muria justru menanggung risiko yang sama seperti bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir bandang yang menyeret gelondongan kayu sebagai bukti rapuhnya tata kelola hutan.

Dampak ekologis deforestasi ini tidak sederhana. Pegunungan Muria adalah rumah bagi macan tutul jawa, elang jawa, kijang, merak hijau, dan sekitar 104 jenis burung khas Muria, termasuk flora unik seperti parijoto dan kopi Muria.

Ketika hutan jati di sepanjang Bangsri hingga perbatasan Jepara dan Pati berubah menjadi ladang terbuka, yang hilang bukan sekadar tegakan pohon, melainkan sistem penyangga kehidupan yang selama ini meneduhkan kawasan sekitar.

BACA JUGA: Resmi, Rumah Dinas Bupati Jepara Beralih Jadi Museum R.A  Kartini

Persoalan Muria hari ini menggemakan ironi nasional. Pengusiran gajah dari Taman Nasional Tesso Nilo dan banjir bandang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah contoh nyata bahwa konflik manusia dan satwa bukan hanya akibat populasi fauna yang bertambah, melainkan karena habitat yang mengecil.

Muria, dengan segala tekanan ekonomi masyarakat, sedang berjalan ke arah yang sama. Hewan liar kehilangan ruang hidup, sementara manusia kehilangan benteng ekologis.

Usulan BRIN untuk menetapkan Muria sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan upaya strategis mempertegas fungsi konservasi, membangun kluster ekosistem, kluster satwa langka, hingga kluster religi dan budaya.

Namun resistensi muncul. Desa-desa yang menggantungkan hidup pada kopi Muria, hutan wisata, dan lahan hasil garapan menilai Tahura berpotensi memutus mata rantai ekonomi lokal.

BACA JUGA: Ops Zebra Candi 2025, Polres Jepara Bekali Masyarakat Saat CFD Dengan Edukasi Keselamatan Berkendara

Di Jepara saja, 13 desa diproyeksikan masuk dalam skema Tahura. Sebuah tantangan sosial yang tidak bisa diabaikan.

Konflik ini memperlihatkan ketegangan klasik antara konservasi versus ekonomi jangka pendek. Pemerintah daerah selama ini terlalu longgar memberikan ruang pemanfaatan lahan tanpa mitigasi ekologis. Padahal menurut SK Menhut 4084/2014, Muria memiliki fungsi strategis, mencakup hutan produksi terbatas, hutan lindung, dan hutan produksi tetap. Jika fungsi ini tidak ditegakkan, Muria hanya tinggal nama di peta.

Strategi penanganan konflik perlu berpijak pada pendekatan kebijakan publik berbasis ekologi dan sosial-ekonomi. Pertama, pemerintah kabupaten harus mengklasifikasikan ulang seluruh pemanfaatan lahan berbasis zonasi ekologis, bukan administratif. Zona resapan air dan koridor satwa adalah area non-negotiable. Desa-desa yang menggantungkan hidup pada kopi tetap bisa berproduksi melalui pola agroforestri, bukan land clearing total.

BACA JUGA: Lewat TATAH, IFEX, hingga INDEX Dubai 2026, Bupati Jepara: Buka Jejaring Pasar Baru dan Tarik Investor ke Jepara

Kedua, program hutan sosial harus di-reformulasi. Selama ini, hutan sosial seolah menjadi tiket deforestasi legal. Pemerintah daerah perlu menetapkan standar pemanfaatan berbasis carrying capacity, termasuk cap atas pembukaan lahan baru, insentif rehabilitasi, dan mekanisme sanksi bagi pembabatan. Hutan sosial harus menjadi model tata kelola lestari, bukan pengulangan kesalahan yang terjadi di Sumatera.

Ketiga, Pemkab Jepara, Kudus, dan Pati perlu membangun Muria Ecological Early Warning System. Sebuah sistem peringatan dini bencana berbasis data hidrologi, retakan tanah, dan perubahan tutupan hutan. Sistem ini wajib terintegrasi dengan aplikasi desa, BPBD, Perhutani, dan LSM lingkungan. Muria tidak boleh lagi marah tanpa peringatan, seperti DAS yang tiba-tiba memuntahkan air bah.

Keempat, pemerintah daerah harus memfasilitasi Forum Dialog Muria yang mempertemukan petani kopi, pegiat wisata, Perhutani, tokoh adat, akademisi, hingga konservasionis. Kebijakan konservasi yang lahir tanpa proses partisipatif hanya akan memantik penolakan. Desa-desa yang berpotensi masuk Tahura harus mendapat skema kompensasi, revenue sharing, dan pendampingan agroforestri modern.

Akhirnya, momentum Hari Menanam Pohon, 28 November, harus diterjemahkan menjadi kebijakan struktural, bukan sekadar seremoni bibit. Jepara harus menjadi pionir menaikkan status Muria ke level kawasan konservasi yang tegas namun adaptif. Jika tidak, sejarah ekologi akan berulang. Hutan menyusut, satwa terusir, masyarakat kehilangan perlindungan, dan bencana menjadi guru yang datang terlambat. Muria masih punya waktu untuk diselamatkan asal keberanian politik pemerintah daerah sebanding dengan urgensi ekologinya.

Dr. Muh KhamdanWidyaiswara Kementerian Hukum; Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta_

Related posts

Perlindungan Guru dan Hak Imunitas Profesi

Rumah yang Tak Lagi Aman: Tragedi Perempuan di Tangan Pasangannya Sendiri

Mengapresiasi Gelar Pahlawan untuk Marsinah