Menegaskan, Bansos Hanya untuk Sementara

Oleh: M. Dalhar

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada warganya, negara memberikan sejumlah perlindungan dan jaminan. Salah satu diantaranya adalah melalui bantuan sosial (Bansos). Bantuan ini diberikan dengan sejumlah persyaratan dan sifatnya adalah sementara.

Sejumlah Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat penerima. Minimal adalah mengurangi beban atau tanggungan keluarga. Dalam jangka panjang diharapkan adanya Bansos dan pendampingan dapat memberdayakan (empowering) penerima, sehingga dapat menjadi mandiri. Dalam lingkup yang lebih besar, kehadiran Bansos diharapkan juga dapat menggerakkan perekonomian daerah.

Salah satu bantuan yang dikelola oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sejak diluncurkan pemerintah pada 2007 silam, program ini memiliki dinamika yang beragam di setiap daerah.

Di Jepara program ini dimulai sejak tahun 2014. Dalam perjalanannya, dinamika penerima bantuan ini beragam. Terlebih ketika Covid-19 melanda mulai pertengahan 2020 lalu. Berbagai bantuan digelontorkan untuk menjadikan perekonomian di bawah tetap stabil. Alhasil, banyak masyarakat yang terdampak menjadi penerima Bansos. Rata-rata adalah usia produktif.

BACA JUGA: Bupati Jepara: Penerima Manfaat Bansos dan Bantuan Pemerintah harus Faktual

Berbagai perbaikan tata kelola bantuan terus dilakukan. Yang terakhir adalah pemutakhiran data dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Merupakan kombinasi dari berbagai data sebelumnya yang telah diintegrasikan.

Tentu ini belum final. Masih dan terus dilakukan pemutakhiran dan perbaikan data dalam periode waktu tertentu. mengingat data penerima bersifat dinamis, dapat berubah sewaktu-waktu.

Berbagai kanal aduan juga terbuka, baik secara online maupun offline. Masyarakat luas dapat juga memantau berjalannya program Bansos ini. Melalui kanal aduan “cek bansos” masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ketepatan sasaran penerima.

Dibatasi
Kemensos memiliki jargon “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya.” Jargon ini menjadi spirit bersama, baik bagi penerima Bansos maupun pendamping untuk melakukan pemberdayaan. Yang patut diingat bantuan yang diterima saat ini hanyalah sementara sifatnya.

BACA JUGA: Polres Jepara Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Seringkali, karena terbiasa menerima Bansos, ada rasa nyaman sehingga mengakibatkan ketergantungan. Alhasil, keluar dari bantuan dianggap sesuatu yang berat.

Bahkan, ketika bantuan terlambat cair ada sebagian penerima yang mempertanyakan dengan nada menagih. Bansos dianggap sebagai hak yang harus didapatkan.

Inilah pentingnya peran pendamping untuk memahamkan aturan yang berlaku. Secara moral pun tidak etis jika Bansos diberikan terus-menerus. Apalagi bagi mereka yang sudah relatif berdaya. Dalam jangka panjang dikhawatirkan akan melahirkan mental meminta/menerima atau nyagerke.

Ibaratnya, Bansos adalah resep obat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang sakit secara ekonomi. Stimulus bantuan diberikan satu tahun sebanyak empat kali (pencairan). Itu pun sudah disesuaikan dengan komponen yang dimiliki. Ada bumil, balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas. Ditambah pula dengan program perlindungan kesehatan melalui penerima bantuan iuran (PBI).

Ketika ekonomi sudah relatif pulih, akan dilakukan asesmen oleh pendamping. Dan, ketika sudah terpenuhi kebutuhan dasar, maka akan dilakukan graduasi. Bansos disetop dan dinyatakan penerima sudah mampu mandiri. Ada sejumlah indikator yang digunakan untuk asesmen, seperti kondisi rumah, asset, jumlah tanggungan, pekerjaan, usia, dan masih banyak indikator penentu lainnya.

BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Dari berbagai indikator yang digunakan, ada satu hal yang tidak dapat diabaikan, yaitu waktu kepersertaan PKH. Sesuai dengan surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial terbaru, Nomor 40/3/HK.01/7/2025 tentang petunjuk teknis PKH, disebutkan dalam bab II bahwa masa kepesertaan PKH berlaku paling lama 5 (lima) tahun.

Aturan tersebut jelas. Artinya, semua penerima Bansos PKH – berbagai kohort/Angkatan – akan dievaluasi kepesertaannya. Baik sebelum atau setelah lima tahun. Assesmen terintegrasi akan dilakukan, lebih-lebih bagi penerima yang melebihi rentang waktu lima tahun.

Pemahaman bahwa Bansos sementara dan berdaya selamanya dapat menjadi spirit dalam materi yang disampaikan. Dengan waktu yang terbatas, sudah selayaknya para penerima dapat mengubah pola-pikir (mindset) dan mengubah perilaku sesuai dengan materi yang didapatkan dalam pertemuan kelompok.

Harapannya, setelah sekian waktu menjadi penerima Bansos, akan lahir keluarga yang tangguh, tidak nyagerke Bansos, dan mandiri secara ekonomi.

Dari satu keluarga yang mandiri ini diharapkan dapat menular pada keluarga yang lain. Semoga.

M. Dalhar, Pendamping Sosial, Peminat Sejarah dan Kajian Sosiologi Pedesaan

Related posts

PWNU Jateng dan Pembelaan Aktivis Lingkungan Tambang Muria

Meredam Konflik Hutan Muria dan Jalan Keluar Berkelanjutan

Perlindungan Guru dan Hak Imunitas Profesi