Sah! UMK Jepara 2026 Sebesar Rp 2.756.501

Ilustrasi buruh pabrik di Jepara

JEPARA | GISTARA. COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi naik 5,6 persen dari sebelumnya. Jika dihitung, maka UMK Jepara tahun depan sebesar Rp 2.756.501 atau naik Rp146.277 dari UMK 2025 yang besarnya Rp 2.610.224.

Dengan besaran nominal ini, UMK Jepara 2026 tercatat tertinggi kedua se-eks Karisidenan Pati. Atau peringkat tertinggi ke tujuh dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: BAZNAS Awards 2025: Bupati Jepara Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Kepastian ini setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di kantornya, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Khusus UMSK 2026, Pemprov Jateng menetapkan untuk 33 sektor. Namun UMSK itu hanya berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Zamroni Lestiaza mengapresiasi Gubernur Jateng yang menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2026 sesuai jadwal. Keputusan Gubernur Jateng itu menjadi dasar pengupahan untuk tahun depan.

“Alhamdulilah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika akhirnya UMK tahun depan ditetapkan. Untuk Jepara naik 5,6 persen atau Rp146.277 ,” kata Zamroni Lestiaza, Rabu (24/12/2025).

Terkait UMSK Jepara, menurut Zamroni akan dibahas mulai Juni 2026 untuk usulan tahun 2027. Hal itu dengan catatan tidak ada perubahan PP No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 36Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kita akan libatkan pakar hukum, kalangan pekerja, pengusaha dan berbagai pihak terkait lain agar pembahasannya jernih. Jadi sektor mana yang masuk UMSK, angkanya berapa dan lain sebagainya jelas dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (KA)

Related posts

MA NU Mindahan Batealit Gelar Serasehan Remaja Peringati Isra’ Mi’raj, Tekankan Pembentukan Karakter dan Akhlak Mulia

Jateng Miliki 327 Desa Antikorupsi, Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa yang Baik

86 Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan Terima Bantuan dari BAZNAS Jepara