Tantangan Pemerintahan di Tahun Kedua

Oleh: Subchan Zuhri

Sebentar lagi tahun 2025 akan berakhir dan berganti dengan tahun baru 2026. Tahun 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan di bawah presiden Prabowo Subiyanto. Sementara di seluruh pemerintah daerah: provinsi, kabupaten/kota, juga merupakan era baru di bawah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Di tahun pertama, biasanya pemimpin akan mengerahkan seluruh potensinya untuk berusaha memenuhi ekspektasi rakyat yang dipimpin. Konsolidasi berbagai kekuatan dilakukan demi memenuhi janji-janji di masa kampanye, agar kepercayaan rakyat terhadap pemimpin tidak surut dan mengubah dari semula mendukung saat pemilu menjadi berlawanan.

Meski demikian, di tahun pertama ini saja sudah muncul anomali dari kelakuan sebagian pejabat. Di pemerintah pusat, tahun pertamanya sudah diwarnai adanya pejabat negara yang tersandung kasus korupsi. Wakil Menteri Tenaga kerja, IE alias N, kini masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

BACA JUGA: Jelang Nataru, UMKM Mitra Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Borong Juara Lomba Produk Kopi Olahan Petani Kabupaten Jepara

Sementara di tingkat pemerintah daerah, di tahun pertama ini, sederet kasus korupsi juga berhasil diungkap. Tercatat ada lima kepala daerah yang kini berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) lantaran dugaan menyalahgunakan kewenangannya. Mulai dari Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 7 Agustus 2025; Gubernur Riau (5 November 2025); Bupati Ponorogo, Jawa Timur (7 November 2025); Bupati Lampung Tengah, Lampung (10 Desember 2025); dan Bupati Bekasi, Jawa Barat (18 Desember 2025).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka korupsi pada 10 Desember 2025 (Kompas, 20/12/2025).

Tahun kedua dalam kepemimpinan merupakan tahun transisi dari fase “bulan madu” kepemimpinan menuju fase realitas implementasi kebijakan. Mungkin saja tahun pertama pemerintah dan kepala daerah berusaha memoles agar bisa tampil memberi kesan terbaik bagi rakyat. Seperti masa-masa pengantin baru yang hari-harinya selalu berusaha bahagia meski harus menahan keegoan masing-masing, dan bersabar menghadapi sejumlah ketidaksempurnaan pasangannya.

Maka, di fase transisi ini, dimungkinkan akan banyak muncul hal baru yang barang kali berbeda dengan yang kita rasakan di tahun pertama. Pada tahun kedua, dalam kepemimpinan akan muncul situasi yang berhadapan antara ekpektasi dan realitas.

Ekpektasi rakyat yang lahir dari manisnya janji kampanye dan indahnya untaian visi misi akan disandingkan dengan realitas yang bisa jadi tidak sejalan. Maka harus bersiap jika rakyat akan mulai “berisik” mempertanyakan kepada pimpinannya. Sebuah masalah akan muncul jika kondisi itu tidak terkelola dengan baik.

BACA JUGA: Siap Bersaing di Pasar Global, Jepara Genjot Sertifikasi Halal UMKM

Selanjutnya, dalam siklus pemerintahan di negara kita, akan sangat terpengaruh dengan siklus pemilu yang lima tahunan ini. Kepala negara maupun kepala daerah yang dipilih secara paket dalam pemilu langsung mulai punya agenda sendiri untuk menghadapi pemilu berikutnya.

Tentu saja, peta koalisi juga akan mulai cair dan memengaruhi kesolidan pemerintah. Tantangan konflik internal di masa pemerintahan yang sedang berjalan ini biasanya tak bisa dielakkan, dan akan terus berlanjut hingga pemilu.

Apabila tantangan kedua tersebut sudah muncul, maka pemerintahan akan mengalami kelelahan dan kehilangan banyak momentum. Konsentrasi pemerintah tersedot untuk menyelesaikan problem internal dan dengan demikian, momentum penting di negara ini akan lepas atau tidak terkawal dengan baik.

Salah satu momentum penting di tahun kedua ini adalah persiapan pemerintah dalam menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Di mana sejumlah perubahan yang mesti diakomodasi lantaran banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum masuk dalam Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA: Ops Lilin Candi 2025, Sipropam Polres Jepara Gelar Gaktibplin untuk Minimalkan Pelanggaran Anggota

Wajah perubahan Undang-Udang Pemilu yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini akan sangat dipengaruhi oleh dominasi kekuatan politik di pemerintahan saat ini. Meskipun agenda-agenda politik setiap partai, baik yang ada dalam koalisi maupun di luar koalisi, juga akan saling silang dalam mengupayakan kepentingan politiknya.

Problem lain pasca-fase “bulan madu” pemerintahan adalah berkurangnya trust (kepercayaan) rakyat. Ini bisa saja terjadi apabila sederet masalah dan tuntutan rakyat tidak mampu dikelola dengan baik. Rakyat akan mudah berubah sikap, meskipun yang semua mendukung bisa saja kini menjadi pengkritik karena ekspektasinya terhadap pemerintah mulai tidak terwujud.

Apalagi, apabila di tahun kedua ini akan muncul banyak lagi kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah, maka rakyat yang semula diam menerima keadaan bisa jadi akan bersuara dan terus menggema hingga tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah mestinya perlu menyadari segala kemungkinan situasi yang bakal terjadi di tahun kedua ini. Kalaulah belum bisa memenuhi semua janji-janji kampanyenya dan belum bisa mewujudkan semua visi-misinya, sebaiknya tidak melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang justru menambah luka masyarakat. Singkatnya, kalau belum bisa memberi kebahagiaan, maka jangan menyuguhkan luka bagi masyarakat.

Subchan Zuhri, Pegiat demokrasi LIDINA (Lembaga Independen Demokrasi Indonesia)

Related posts

Mitigasi Bencana Banjir Bandang melalui Gerakan Hijau

FOMO dan Pergeseran Makna Tahun Baru di Era Medsos

Jepara Sebagai Laboratorium Perdamaian 2026, di Tengah Gejolak Global