Tiga Pemalsu SKCK Di Jepara Dibekuk

Kapolres Jepara tunjukkan SKCK palsu

JEPARA | GISTARA. COM –  Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga pelaku wanita.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa kasus bermula pada Selasa 11 November 2025 sekira pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Jelang Nataru, UMKM Mitra Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Borong Juara Lomba Produk Kopi Olahan Petani Kabupaten Jepara

“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi saat hendak dilakukan legalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi pun menangkap tiga pelaku yang seluruhnya perempuan.

Mereka adalah IMF (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, IN (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, dan DSW (29) pekerja swasta warga Kecamatan Batealit Jepara

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, dan tiga telepon genggam milik para tersangka.

Kapolres menjelaskan, para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp (WA).

BACA JUGA: Searah Kebijakan Kapolri, Polres Jepara Keluarkan Imbauan Sambut Malam Tahun Baru 2026

Setiap dokumen SKCK palsu dijual dengan harga Rp 90 ribu per lembar.

Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA dan rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK.

Setelah diwawancarai, saksi memperoleh SKCK tersebut dari tersangka IMF melalui layanan online.

“Dari hasil pengembangan, IMF mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya yakni IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Jawa Timur,” jelasnya.

Saat ini, terdapat delapan saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor.

Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.

“Kami tegaskan segala praktik pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK merupakan pelanggaran tindak pidana. Kami imbau masyarakat dapat memahami tindakan tersebut,” pungkasnya. (KA)

Related posts

Jateng Miliki 327 Desa Antikorupsi, Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa yang Baik

86 Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan Terima Bantuan dari BAZNAS Jepara

Dari Lumajang untuk Hukum Kesehatan Indonesia: Kiprah Akademik Naimah