Sudewo memakai rompi tahanan
JAKARTA | GISTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Penetapan tersebut dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, saudara YON selaku Kepala Desa Karangrowo, saudara JION selaku Kepala Desa Arumanis, dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, (20/1/2026).
BACA JUGA: Kepala BNPB Cek Longsor di Desa Tempur, Fokus Benahi Infrastruktur
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam penguasaan para tersangka, yakni Sudewo, YON, JION, dan JAN.
KPK telah menahan Sudewo dan para tersangka lainnya untuk 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Tak hanya terseret kasus jual beli jabatan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Jelang Nataru, UMKM Mitra Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Borong Juara Lomba Produk Kopi Olahan Petani Kabupaten Jepara
“Untuk perkara DJKA, hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Jadi sekaligus, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Rabu (21/1/2026).
Dengan demikian, Sudewo yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 kini menghadapi dua perkara korupsi, yakni kasus jual beli jabatan dan dugaan suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. (KA)