JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Jepara.
Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan, operasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah serius kepolisian untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA: Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara
“Seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Dwi Prayitna, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebut, sasaran utama Operasi Keselamatan Candi 2026 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong, kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai ketentuan, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan TNKB atau plat nomor palsu.
“Jadi selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Kasihumas, bagi pelanggar yang dengan sengaja mengabaikan aturan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai standar, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Disiplin berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (AD/hms)