Bupati Jepara memberikan pembinaan kepada para petinggi
JEPARA | GISTARA. COM – Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan pagu dana transfer yang masuk ke APBDes Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2025 mencapai Rp436,9 miliar, maka pada tahun ini turun menjadi Rp286,67 miliar. Jika dihitung penurunan pagu transfer APBDesa itu mencapai Rp150 miliar.
Hal itu disampaikan Mas Wiwit pada pembinaan APBDesa bagi para petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendopo R.A. Kartini, Senin (09/02/2026).
BACA JUGA: Resmi, Rumah Dinas Bupati Jepara Beralih Jadi Museum R.A Kartini
Lebih lanjut, Mas Wiwit menyatakan bahwa penurunan juga terjadi pada Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Jepara, dari Rp27 miliar menjadi Rp17,13 miliar. Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk lebih disiplin dan selektif dalam penggunaan anggaran.
“Di sisi lain, terdapat beberapa pos yang mengalami kenaikan. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi meningkat dari Rp32 miliar menjadi Rp34,8 miliar. Bantuan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga naik dari Rp60 miliar menjadi Rp70,9 miliar,” terangnya.
Bupati menegaskan kenaikan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal. Namun karena total pagu transfer tetap menurun, seluruh aparatur pemerintah desa diminta realistis dan bijak dalam menyikapi kondisi fiskal.
“Pastikan setiap kegiatan memiliki manfaat yang jelas, terukur, serta berkelanjutan. Fokuskan anggaran pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, utamakan kebutuhan prioritas, hindari belanja kurang produktif, dan dorong kemandirian desa,” tegasnya.
BACA JUGA: Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
Ia juga berharap aparatur desa semakin memahami regulasi dan teknis pengelolaan keuangan desa agar pengelolaan semakin tertib dan akuntabel, sehingga potensi kesalahan dan penyimpangan dapat dicegah sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Muh Ali menyampaikan kegiatan ini bertujuan memastikan desa-desa di Kabupaten Jepara tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam penetapan dokumen desa sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa.
Melalui pembinaan ini, diharapkan pengelolaan APBDesa di Kabupaten Jepara semakin profesional, transparan, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta berdampak nyata bagi masyarakat. (KA)