Widyaiswara Bapelkum Semarang Dorong ASN Muda Kemensetneg Kembangkan Layanan Berbasis HAM

SEMARANG | GISTARA.COM – Pelayanan publik kerap terdengar teknokratis, dipenuhi istilah prosedur, indikator, dan target kinerja. Namun di ruang Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 10 Pebruari 2026, diskursus itu diarahkan ke akar yang lebih mendasar, yaitu hak asasi manusia (HAM). Sebanyak 42 peserta diajak meninjau ulang makna pelayanan negara melalui penguatan nilai dasar PNS BerAKHLAK.

Materi tersebut disampaikan widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Dr. Muh Khamdan, yang menempatkan pelayanan publik sebagai instrumen pemenuhan hak warga negara. “Pelayanan bukan kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional,” ujarnya. Dalam perspektif ini, negara dinilai bukan dari janji, melainkan dari cara melayani warganya.

Khamdan menekankan pengarusutamaan human rights–based approach dalam pelayanan publik. ASN, menurutnya, harus memahami bahwa setiap layanan menyangkut martabat manusia, terutama bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok sosial yang kerap tersisih dari sistem birokrasi.

BACA JUGA: Pemkab Jepara Gandeng Perbankan, Wujudkan UMKM Naik Kelas

Isu Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) menjadi penekanan utama. Khamdan menyebut, tanpa afirmasi yang jelas, pelayanan publik justru berpotensi mereproduksi ketimpangan. “Kesetaraan tidak lahir dari perlakuan seragam, tetapi dari kebijakan yang sadar ketidaksetaraan,” katanya.

Dalam konteks ini, diskriminasi layanan, baik yang bersifat struktural maupun kultural, dinilai sebagai pelanggaran hak asasi. Hambatan akses bagi penyandang disabilitas, bahasa layanan yang tidak ramah, hingga sikap aparat yang abai pada kondisi warga, adalah contoh nyata kegagalan negara hadir secara adil.

Pengalaman lapangan peserta memperkuat refleksi tersebut. Ayda Miccelle Dityaningrum, CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet, menuturkan pengalamannya dalam program Setneg ke Sekolah (SKS). Interaksi dengan masyarakat di wilayah yang beragam membuka matanya bahwa pelayanan negara kerap gagal membaca konteks sosial.

“Perbedaan karakter wilayah menuntut cara melayani yang berbeda. Kalau tidak peka, pelayanan justru melukai,” ujar Ayda. Baginya, pendekatan berbasis HAM menuntut ASN untuk lebih banyak mendengar dan memahami realitas warga sebelum menerapkan kebijakan.

Pandangan normatif juga disampaikan Muttaqoh Khoirun Nisa, ASN muda Sekretariat Negara. Ia menilai kebermanfaatan pelayanan sebagai ukuran etik ASN. “Ketika layanan memberi dampak bagi yang paling membutuhkan, di situlah nilai pengabdian menemukan maknanya,” kata Muti.

Sementara itu, Aulia Tiara Hanifa menyoroti pentingnya afirmasi kebijakan bagi kelompok rentan dan disabilitas. Menurutnya, pemenuhan hak tidak cukup dengan regulasi umum, tetapi membutuhkan desain layanan yang inklusif sejak perencanaan. “Tanpa afirmasi, kelompok rentan selalu tertinggal,” ujarnya.

Diskusi tersebut memperlihatkan kegelisahan sekaligus harapan generasi ASN baru. Mereka menyadari bahwa birokrasi kerap terjebak pada kepatuhan administratif, sementara substansi hak warga terpinggirkan. Pengarusutamaan GEDSI dipandang sebagai koreksi atas praktik pelayanan yang selama ini terlalu netral secara semu.

Pelatihan ini menandai upaya menanamkan kesadaran bahwa pelayanan publik adalah arena penegakan HAM sehari-hari. Ketika ASN memahami layanan sebagai hak, bukan belas kasihan, negara bergerak dari sekadar hadir secara simbolik menuju hadir secara bermakna, terutama bagi mereka yang paling rentan. (AD)

Related posts

Latsar CPNS Dosen, Akuntabilitas Jadi Fondasi

Pancasila di Rumah Sakit, Membumikan Bela Negara di Layanan Kesehatan Publik

Latsar CPNS Tenaga Medis Tekankan Bela Negara melalui Layanan Kesehatan Berkualitas