Polisi memasang Police line di warung yang digunakan pesta miras oplosan
JEPARA | GISTARA. COM – Tragedi pesta miras oplosan yang merenggut enam nyawa warga Jepara menjadi alarm keras bagi semua pihak. Peredaran minuman keras dinilai masih bebas dan minim pengawasan.
Akademisi Unisnu Jepara yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Wakhidullah, S.HI., M.H., angkat suara. Ia menyebut peristiwa tersebut sangat menyedihkan dan memprihatinkan bagi warga Jepara.
“Aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menindak tegas penjual miras beserta penyuplainya,” ujar Wahid, sapaan akrab Wahidullah kepada gistara.com, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA: Tragedi Miras Oplosan, Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka
Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menjerat penjual, tetapi juga pemasok hingga pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran miras di Jepara.
Dr. Wahidullah
Perda Miras Harus Bertaji
Wahid menjelaskan, Jepara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Namun, menurutnya, meski perda tersebut memberikan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
“Perda Miras harus dilaksanakan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa. Jangan sampai aturan hanya ada di atas kertas,” tegasnya.
BACA JUGA: APBDesa 2026 Turun Drastis, Bupati Jepara Dorong Kemandirian Desa
Selain penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah dan aparat terhadap tempat-tempat hiburan serta pertunjukan.
“Butuh pengawasan ketat di tempat hiburan untuk mencegah peredaran miras, terutama miras oplosan,” pungkasnya.(KA)