Tumpukan sampah di TPA Bandengan
JEPARA | GISTARA. COM – Bupati Jepara menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam penanganan sampah melalui Aksi Bersih Sampah dalam rangka Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Kabupaten Jepara Tahun 2026 yang digelar di Pantai Tirta Samudra Bandengan Jepara, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang diawali dengan apel bersama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Aksi ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat setiap hari, yakni sampah.
BACA JUGA: Setahun Mas Wiwit-Gus Hajar Pimpin Jepara, 421 Km Jalan Dimuluskan, 100 Persen Pajak Kendaraan untuk Infrastruktur Jalan
Bupati Jepara dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan data Neraca Pengelolaan Sampah Kabupaten Jepara dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai 168.085 ton per tahun atau meningkat 6,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, persentase sampah terkelola mencapai 54,76 persen, namun masih terdapat 45,24 persen atau lebih dari 76 ribu ton per tahun yang belum tertangani secara optimal.
“Artinya hampir separuh sampah kita berpotensi mencemari tanah, sungai, dan laut. Jika tidak bergerak bersama, dampaknya adalah banjir, pencemaran, gangguan kesehatan, hingga rusaknya ekosistem pesisir,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Jepara telah membangun 14 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) sepanjang 2023–2024.
Selain itu, kapasitas pengolahan sampah menjadi kompos dan bahan baku daur ulang ditingkatkan hingga lebih dari 28 ribu ton per tahun. Mulai 2026, pemkab juga akan memperkuat kebijakan pengurangan residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
BACA JUGA: Apa itu Opsen Pajak? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya
Tak hanya itu, Pemkab Jepara telah menjalin komunikasi dengan investor pengolahan sampah menjadi energi, termasuk perusahaan teknologi lingkungan dari Tiongkok, guna mendorong pengolahan residu menjadi energi terbarukan. Jepara juga akan memperoleh dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 100 ton per hari sebagai hibah dari Kementerian PUPR.
Bupati Jepara menekankan bahwa keberhasilan teknologi sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat. “Kunci utama penyelesaian persoalan sampah bukan hanya di hilir, tetapi justru di hulu, yakni dari rumah tangga masing-masing,” pungkasnya. (KA)