Botok dan Teguh
PATI | GISTARA.COM – Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).
Dilansir dari detikjateng, sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri cukup banyak warga yang memadati ruang sidang.
BACA JUGA: Dongkrak Daya Jual Produk Furnitur, Jepara Siap Gelar JIFBW 2026
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Muhammad Fauzan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan pidana penjara masing-masing enam bulan,” kata Fauzan saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Pati.
Hakim memutuskan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani. Keduanya dikenai pidana pengawasan dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak,” pungkasnya. (KA)