Zakat Fitrah : Pengertian, Niat dan Waktu Pembayarannya

GISTARA. COM – Di  Bulan Ramadhan setiap muslim yang telah memenuhi syarat, diwajibkan untuk berpuasa. selain berpuasa ada kewajiban lain yang harus dilaksanakan setiap muslim, yaitu zakat fitrah.

Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan di bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

‎Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari Muslim)

‎Syarat dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang dengan syarat: Beragama islam;  Masih hidup di Bulan Ramadhan; Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: H. Ulil Albab, S.Psi, M.AP., Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

‎Sedangkan besaran zakat fitrah atau kadar zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau atau 3,5 liter per jiwa.

‎Niat Zakat Fitrah
‎Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah. contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

‎Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

‎ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

‎Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

‎(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)

BACA JUGA: Di Hadapan Kiai NU dan Muhammadiyah, Bupati Jepara Komitmen  Tingkatkan Gaji Guru Madrasah 

Doa saat Membayar Zakat

‎Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :

‎رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

‎Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

‎“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Waktu Pembayaran
‎Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, karena jika ditunaikan setelahnya, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah

Mustahiq Zakat  Fitrah
Mustahik zakat fitrah adalah 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, dengan prioritas utama fakir dan miskin untuk membantu kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Golongan ini meliputi fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab  (budak),  gharim (orang yang punya hutang untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Demikian seputar tentang zakat fitrah semoga dapat menjadi panduan bagi kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. (KA)

Related posts

Menyingkap Keagungan Lailatul Qadar

Kisah Inspiratif Polwan Hafizah Ditpolairud Polda Jateng, Dalami Qirā’ah Sab’ah di Bulan Ramadhan

‎Yuk Sambut Nuzulul Qur’an!