Persekusi Shalat Id dan Ancaman Perlindungan Hak Beribadah

Oleh: Dr. Muh Khamdan

Fenomena pelarangan pelaksanaan shalat Idul Fitri terhadap warga Muhammadiyah di sejumlah daerah menjadi sorotan serius dalam kehidupan keagamaan di Indonesia. Peristiwa di Kabupaten Barru, Kota Sukabumi, hingga Sukoharjo menunjukkan adanya kecenderungan baru. Menguatnya tekanan sosial dan administratif terhadap praktik ibadah yang berbeda dari penetapan pemerintah.

Di Barru, Sulawesi Selatan, jamaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan pelaksanaan shalat Id di Masjid Nurul Tajdid, yang notabene berdiri di atas tanah wakaf milik mereka sendiri. Peristiwa ini memantik keprihatinan luas karena menyentuh hak dasar warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Situasi serupa terjadi di Sukabumi. Pemerintah kota setempat menolak penggunaan lapangan untuk pelaksanaan shalat Id oleh warga Muhammadiyah dengan alasan perbedaan waktu perayaan Idul Fitri. Dalih administratif tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan beragama.

BACA JUGA: Dr. Hj. Hindun Anisah, MA Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Di Sukoharjo, Jawa Tengah, pelarangan datang dari otoritas desa. Kepala desa setempat melarang pelaksanaan shalat Id yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan pemerintah mengenai awal 1 Syawal. Kebijakan ini menambah daftar panjang intervensi aparat lokal dalam urusan ibadah yang semestinya menjadi ruang otonom umat.

Perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriyah, antara hisab dan rukyat, sebenarnya telah lama menjadi bagian dari dinamika internal umat Islam. Perbedaan ini bersifat cabang (furuiyah) dan tidak menyentuh aspek fundamental ajaran. Karena itu, pemaksaan satu metode sebagai standar tunggal menimbulkan persoalan serius dalam konteks keberagaman.

Dalam beberapa kasus, narasi keagamaan turut memperkeruh situasi. Pernyataan sebagian tokoh yang menyebut penetapan Idul Fitri di luar pemerintah sebagai “tidak sah” atau bahkan “haram” dianggap memberi legitimasi moral bagi tindakan pelarangan. Dampaknya, sebagian masyarakat merasa memiliki justifikasi untuk melakukan tekanan terhadap kelompok lain. Padahal, dalam kerangka konstitusi, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak dasar yang dijamin negara.

BACA JUGA: H. Ulil Albab, S.Psi, M.AP., Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Jaminan ini tidak boleh dikurangi oleh kebijakan administratif maupun tekanan sosial.

Negara Pancasila, dalam prinsipnya, tidak menganut satu tafsir keagamaan tertentu. Negara berada dalam posisi netral dan bertugas memfasilitasi seluruh warga dalam menjalankan ibadahnya. Ketika negara atau aparatnya condong pada satu pandangan, maka prinsip netralitas itu menjadi tergerus.

Dalam perspektif studi perdamaian, kondisi ini berpotensi melahirkan konflik horizontal. Ketika perbedaan keyakinan tidak lagi dikelola melalui dialog, tetapi melalui pemaksaan, maka ruang-ruang sosial menjadi rentan terhadap polarisasi. Konflik berbasis identitas seperti ini kerap sulit diredam jika telah meluas.

BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Hal yang menarik, sasaran dalam kasus ini bukan kelompok minoritas keagamaan yang selama ini rentan, melainkan Muhammadiyah. Organisasi Islam besar yang dikenal moderat. Fakta ini menunjukkan bahwa spektrum intoleransi telah meluas, menyasar bahkan kelompok arus utama.

Sejumlah pengamat menilai, tindakan aparat lokal dalam kasus-kasus tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman tentang batas kewenangan negara dalam urusan keagamaan. Negara seharusnya tidak masuk ke wilayah keyakinan internal, melainkan memastikan semua kelompok mendapat perlindungan yang setara.

Di sisi lain, pendidikan keagamaan yang inklusif menjadi kebutuhan mendesak. Pemahaman tentang perbedaan metode hisab dan rukyat perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyederhanakan persoalan menjadi hitam-putih.

Momentum Idul Fitri yang semestinya menjadi ajang mempererat persaudaraan justru diwarnai oleh ketegangan di sejumlah daerah. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa toleransi tidak bisa dianggap selesai sebagai wacana, melainkan harus terus dirawat dalam praktik. Negara dan masyarakat dituntut kembali pada prinsip dasar. Menghormati perbedaan sebagai bagian dari kehidupan bersama.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Widyaiswara Kementerian Hukum

Related posts

Idul Fitri: Hari Raya Membangun Harmoni Kebenaran, Kebaikan dan Keindahan

Sinergi Literasi PD Forum TBM Jepara, Selaraskan Gerakan dengan Isu Strategis Daerah

Puasa Ramadhan: Menembus Kabut Kebahagiaan Semu, Meraih Kebahagian Hakiki