SEMARANG | GISTARA. COM – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan kerja sekaligus rapat koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah di Asrama Haji Semarang, Jumat (3/4/2026).
Kegiatan ini difokuskan untuk memitigasi berbagai kendala teknis serta memastikan kesiapan layanan jemaah menjelang operasional keberangkatan haji 1447 H/2026 M.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri menegaskan tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni optimalisasi serapan kuota, standarisasi fasilitas asrama, serta penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA: Pemkab Jepara Tidak Laksanakan WFH, Ini Alasannya
Ia menekankan pentingnya percepatan pengisian sisa kuota akibat jemaah yang wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Sistem Siskohat di daerah diminta bekerja lebih proaktif agar kursi kosong segera diisi oleh jemaah cadangan yang telah memenuhi syarat pelunasan.
“Isu kuota ini sangat krusial di tingkat nasional. Saya tidak ingin ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun,” tegasnya.
Selain itu, Menteri juga melakukan inspeksi langsung terhadap fasilitas asrama. Ia menargetkan distribusi perlengkapan jemaah, seperti koper dan atribut haji, harus sudah 100 persen diterima sebelum jemaah masuk asrama.
Kelayakan fasilitas, mulai dari kasur, pendingin ruangan (AC), hingga kualitas katering—terutama menu khusus lansia—juga menjadi perhatian serius.
“Wajah pelayanan kementerian tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas tidak layak, segera diganti. Tidak ada kompromi untuk kenyamanan jemaah, terutama lansia,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, Pemerintah Minta Masyarakat Tenang
Terkait ekosistem penyelenggaraan haji, Menteri juga menegaskan pentingnya disiplin terhadap standar operasional prosedur (SOP). Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta perlakuan khusus, baik dari KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Ia meminta jajaran Kanwil Jawa Tengah untuk menertibkan KBIHU yang melanggar aturan, termasuk yang mencoba mengatur fasilitas di luar ketentuan, seperti permintaan blok kamar khusus atau pengaturan transportasi sendiri.
“Kita harus adil. Tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Begitu juga PHD, mereka harus kompeten dan siap bekerja bersama PPIH. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Menteri berharap prinsip “kehadiran negara” benar-benar dirasakan oleh seluruh jemaah. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta penegakan aturan yang tegas, penyelenggaraan haji tahun ini diharapkan berjalan lebih transparan, proporsional, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia. (KA/Kemenhaj)