JEPARA | GISTARA.com – Bawaslu Kabupaten Jepara temukan data ganda pengurus Parpol calon peserta Pemilu 2024. Data tersebut meliputi ganda internal dan eksternal Parpol. Hasil pencermatan disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara melalui surat saran perbaikan nomor 033/PM.00.02/K.JT-10/09/2022 pada Senin (5/9/22) di kantor KPU Jepara.
Surat diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dan diterima langsung oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri serta Komisioner KPU Jepara, Muhammadun pada pukul 20.00 WIB. Dalam surat tersebut disebutkan, terdapat Potensi kepengurusan ganda dalam 1 (satu) partai politik sejumlah 50 data, serta potensi kepengurusan ganda antar partai politik sejumlah 4.
Data ganda internal pengurus ini biasanya terdapat satu nama yang berada di beberapa pengurus Kecamatan. Sedangkan ganda eksternal ini, terdapat pengurus partai yang juga Namanya tercatat dalam partai lain.
“Terdapat data pengurus Parpol yang sama, baik dalam satu Parpol, maupun lintas Parpol. Terdapat 4 Partai yang ganda internal. Sedangkan lintas Parpol sendiri terdapat 4 Parpol yang datanya ganda” Kata Sujiantoko.
Baca juga: Bawaslu Sampaikan 11 Aduan Masyarakat ke KPU Terkait Pencantuman Nama dan NIK di Sipol
Data tersebut diperoleh setelah Bawaslu Jepara melakukan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu.
Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi” paparnya.
Sujiantoko meneruskan, Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.
“Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari” ungkapnya.
Penyampaian saran perbaikan tersebut, bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan Parpol yang berlangsung (4-5/9/22) di KPU Jepara.
Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.
Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, setelah ini, KPU Kabupaten akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022 untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. Adapun Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol sendiri, dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022. (Hanif/Gistara)