Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, September 9, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Nasional

Bawaslu Temukan Puluhan Data Berpontensi Ganda Kepengurusan Parpol di Sipol

by Hanif Maulana 07/09/2022
Hanif Maulana 07/09/2022 497 views
MENCERMATI - Salah satu jajaran Bawaslu saat melakukan pencermatan kepengurusan Parpol pada aplikasi Sipol. (Foto: Istimewa)
497

MENCERMATI – Salah satu jajaran Bawaslu saat melakukan pencermatan kepengurusan Parpol pada aplikasi Sipol. (Foto: Istimewa)

JEPARA | GISTARA.com – Bawaslu Kabupaten Jepara temukan data ganda pengurus Parpol calon peserta Pemilu 2024. Data tersebut meliputi ganda internal dan eksternal Parpol. Hasil pencermatan disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara melalui surat saran perbaikan nomor 033/PM.00.02/K.JT-10/09/2022 pada Senin (5/9/22) di kantor KPU Jepara.

Surat diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dan diterima langsung oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri serta Komisioner KPU Jepara, Muhammadun pada pukul 20.00 WIB. Dalam surat tersebut disebutkan, terdapat Potensi kepengurusan ganda dalam 1 (satu) partai politik sejumlah 50 data, serta potensi kepengurusan ganda antar partai politik sejumlah 4.

Data ganda internal pengurus ini biasanya terdapat satu nama yang berada di beberapa pengurus Kecamatan. Sedangkan ganda eksternal ini, terdapat pengurus partai yang juga Namanya tercatat dalam partai lain.

“Terdapat data pengurus Parpol yang sama, baik dalam satu Parpol, maupun lintas Parpol. Terdapat 4 Partai yang ganda internal. Sedangkan lintas Parpol sendiri terdapat 4 Parpol yang datanya ganda” Kata Sujiantoko.

Baca juga: Bawaslu Sampaikan 11 Aduan Masyarakat ke KPU Terkait Pencantuman Nama dan NIK di Sipol

Data tersebut diperoleh setelah Bawaslu Jepara melakukan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu.

Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi” paparnya.

Sujiantoko meneruskan, Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.

“Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari” ungkapnya.

Penyampaian saran perbaikan tersebut, bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan Parpol yang berlangsung (4-5/9/22) di KPU Jepara.
Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.

Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, setelah ini, KPU Kabupaten akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022 untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. Adapun Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol sendiri, dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022. (Hanif/Gistara)

BawasluData GandaParpolSipol
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Hanif Maulana

previous post
Dorong Penguatan Literasi Warga, PemKab Jepara Salurkan Hibah Buku dan Rak
next post
Suporter dan Pemain Apik, Persijap Jepara Kembali Yakin Raihan Poin Penuh

You may also like

Duet KH Miftachul Akhyar–Gus Kikin, Nahkoda Baru PBNU 2026–2031

31/08/2026

Sejarah Panjang Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

28/08/2026

Apa itu Muktamar?

27/08/2026

Limbah Disulap Jadi Karya, Tenun Troso Bulu Perindu Curi Perhatian di AOE 2026

27/08/2026

Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks

25/08/2026

Maksimalkan Potensi Zakat di Indonesia,  LAZ GERAKIN Gelar Sharing Session

23/08/2026

Terkini

  • Jelang Pelaksanaan Persimanu 2, Panitia Gelar Rakor Lintas Sektor

    09/09/2026
  • Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara

    09/09/2026
  • Bupati Jepara Lakukan Rotasi, 27 Pejabat Tempati Posisi Baru

    09/09/2026
  • Melalui Layanan Eazy Passport, Urus Paspor Haji Tak Perlu ke Pati

    09/09/2026
  • Beda dari Yang Lain! Pelajar MA NU Tengguli Rayakan HAORNAS 2026 Lewat Baju Klobot Jagung dan Isu Anti-Korupsi

    09/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here