JEPARA|GISTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah mengumumkan rancangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pada pemilu 2024. Rancangan Dapil yang diumumkan KPU Jepara tetap sama dengan Dapil pada Pemilu 2024.
Sebagaimana diumumkan di website resmi KPU Jepara, di pengumuman Nomor 284/PL.01.3-Pu/3320/2022 Dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten pada pemilu 2024 terdiri dari lima Dapil. Rancangan Dapil di Jepara untuk Pemilu 2024 ini sama persis dengan Dapil pada Pemilu 2019. Yakni Dapil Jepara 1 terdiri dari Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri.
Sedangkan Dapil Jepara 3 terdiri dari Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang. Kemudian Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Sementara Dapil Jepara 5 wilayahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu Lewat Medsos
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, rancangan penyusunan Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. “Sebelum Dapil ditetapkan oleh KPU, kami perlu mengumumkan terlebih dalulu rancangan Dapil yang kami susun agar mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Dikatakannya, pengumuman rancangan Dapil ini dimulai 23 sampai dengan 29 November 2022. “Kemudian kami membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang jadwalnya mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,” lanjutnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara. Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara, atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail,com, atau bisa melalui laman heldesk.kpu.go.id/tanggapan.
BACA JUGA: Jangan Politisisasi Agama di Perebutan Kekuasaan, Kuwalat
“Tanggapan dan masukan masyarakat ini kami butuhkan sebagai bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan ke KPU RI dalam menetapkan dapil pada pemilu 2024,” terang Subchan.
Adapun untuk alokasi jumlah kursi perdapil, lanjut Subchan, pada pemilu 2024 tidak ada perubahan jumlah kursi. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1 juga sampai 3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya ada 50.
Dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara untuk jumlah kurdi di tiap Dapil juga masih sama dengan Pemilu 2019. Yakni Dapil Jepara 1 terdiri dari 12 kursi, dapil Jepara 2 (10 kursi), Dapil Jepara 3 (8 kursi), Dapil Jepara 4 (10 kursi) dan Dapil Jepara 5 (10 kursi). (Hanif/Gistara)