JEPARA | GISTARA.com – Persijap kembali mendapatkan sanksi berupa denda dari PSSI. Sanksi itu merupakan kali kedua yang diperoleh klub asal Kota Ukir itu.
Sanksi tersebut bermula saat Persijap melawan Nusantara United FC di Stadion Gelora Bumi Kartini(10/09). Klub Persijap melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi pelemparan dua buah botol air mineral yang dilakukan oleh supporter.
Sanksi tersebut tertuang pada putusan PSSI. Dalam keterangannya merujuk pada Pasal 70 Ayat 1, ayat 4 dan lampiran nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 Dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI tahun 2018, Klub Persijap Jepara dikarenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Baca juga : Tak Gentar Hadapi Pemakin Hebat Bekasi FC
Atas putusan itu Persijap Jepara ajukan banding. Tetapi banding itu ditolak PSSI. Dalam bunyinya terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
āJaga karakter kita yaa jap, kami mohon dengan sangat, semoga kejadian ini kedepannya tidak akan terulang kembali.Inilah alasannya mengapa pedagang asongan dan minuman dalam kemasan atau gelas kami larang keras masuk ke area stadion.Semoga bisa dipahami maksud kami,ā ujar akun @persijap_jepara.(Hanif/Gistara)