
MELINTAS – Truck Dump melintasi jalan galian c di wilayah Banjaran.
JEPARA | GISTARA.com – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menolak rencana tambang galian Cyang diduga illegal di desa itu. Infromasi yang diterima media ini, akses jalan menuju sungai lokasi penambangan baru dibuat. Rencana 25 Desember tambang itu beroperasi.
Pernyataan penolakan itu tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani warga dan tokoh agama serta masyarakat Selasa, 13 Desember 2022.
Salah satu warga setempat, Nur F. Menjelaskan warga dari RW VI dan tokoh masyarakat di Desa Banjaran telah bertemu dan menghasilkan kesepakatan menolak rencana keberadaan galian C illegal.
Alasan penolakan yaitu merusak lingkungan, tambang merupakan usaha tak berizin, merusak sistem perairan, merusak area pertanian, mengakibatkan polusi udara, dan merusak infrastruktur area yang dilewati kendaraan truk.
”Dampak kerusakan jalan dan polusi udara sangat terasa,” jelas Nur belum lama ini.
BACA JUGA : Revitalisasi Budaya Nusantara Guna Perkuat Karakter Bangsa di Era Milenial
Sebagian besar warga, lanjutnya, yang menyatakan menolak adalah warga yang tinggal atau memiliki rumah yang menjadi wilayah perlintasan kendaraan pengangkut hasil tambang. Sehingga, mereka memiliki hak untuk menolak keberadaan tambang illegal tersebut.
Alasan mengapa tambang itu ditolak setidaknya ada 10 item.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa Banjaran, Pemkab Jepara, dan Polres Jepara, untuk mendesak pihak penambang agar menutup tambang illegal tersebut. Apabila masih saja beroperasi, maka pihaknya juga meminta apparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polres Jepara menindak tegas penambang tersebut.
“Pihak kepolisian juga kami minta dapat menindak tegas penambang illegal karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dia menegaskan dengan adanya rencana penambangan galian C yang dilakukan di wilayah RW 6 Desa Banjaran, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem.
“Serta membahayakan lingkungan masyarakat karena akses keluar masuk truk merupakan akses jalan perkampungan. Maka dari itu saya Nur Fandeli atas nama aktivis pemuda Desa Banjaran menolak adanya penambangan Galian C yang akan dilakukan di wilayah RW 6 desa Banjaran. Secara aturan adanya kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang tidak sesuai dengan UU Minerba No 3 Tahun 2020,” tandasnya.