JEPARA | GISTARA.com – Sebanyak 11 Pengawas Kelurahan dan 184 Pengawas Desa (PKD) resmi dilantik oleh masing-masing panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Jepara, Senin (6/2/23). Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di pendopo masing-masing kecamatan.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara Abd. Kalim mengatakan, agar PKD memiliki loyalitas tinggi. Panwaslu desa harus netral tidak condong kepada salah satu peserta pemilu. Pengawas dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS dimana panwaslu desa harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU.
“PKD mesti loyal, berintegritas, netral dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu dan KPU guna memaksimalkan kinerja pengawasan,” ungkap Abd. Kalim. Ia menambahkan dalam pelaksanaan pengawasan aturan-aturan bersifat dinamis, mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu-waktu bisa diterbitkan.
Dari situ jajaran PKD dituntut update membaca peraturan perundangan-undangan agar dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Ia melanjutkan, setelah dilantik PKD langsung dihadapkan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih. Menurutnya PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. PKD juga berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa. Itu sebagai langkah pencegahan dalam mengawal penyelenggaran pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bawaslu Jepara Turut Sukseskan Rencana Kurikulum Merdeka Belajar IAIN Kudus
“Setelah dilantik, PKD langsung tancap gas awasi coklit dengan berkoordinasi dengan PPS dan stakeholder terkait di desa,” kata Abd. Kalim.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara mengucapkan selamat kepada seluruh PKD yang telah dilantik. Ia berpesan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan pengawasan.
“Selamat dan sukses menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas,” harap Sujiantoko.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota pengawas pemilu di setiap kelurahan atau desa sebanyak 1 orang. Anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto juga turut memberikan pengarahan. Ia yakin PKD mampu menjalankan tugas pengawas.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin itu menegaskan agar PKD bekerja dengan cermat, mandiri dan profesional. Tantangan kedepan yaitu bagaimana pemilu terhindar dari berita Hoax, isu sara dan politik uang.
“Mulai saat ini anda adalah predikat pengawas desa. Saya yakin anda dapat berkerja sesuai dengan aturan,” tegas Kunjariyanto. (Husni/Gistara)