Ini Sanksi untuk Penyelenggara Pemilu yang Tak Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran

JELASKAN – Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara (kedua dari kiri) menjelaskan tentang pelanggaran pemilu dan sanksinya.

JEPARA | GISTARA – Setiap penyelenggara pemilu jika tak menindaklanjuti temuan akan dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hal itu disampaikan Kunjariyanto, koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara pada rapat penanganan pelanggara yang  bertempat di gedung B Bawaslu Jepara (4/5).

Itu terdapat pada pasal 512  UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap  anggota  KPU,  KPU Provinsi,   KPU  Kabupaten/Kota,  PPK, PPS,    dan/atau    PPLN   yang    tidak     menindaklanjuti    temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,  Bawaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih,   penyusunan dan pengumuman  daftar  pemilih   sementara,  perbaikan  dan pengumuman    daftar    pemilih     sementara    hasil      perbaikan, penetapan dan  pengumuman daftar pemilih  tetap, daftar pemilih tambahan,  daftar pemilih   khusus,  dan/atau  rekapitulasi  daftar pemilih    tetap  yang   merugikan  Warga   Negara   Indonesia  yang memiliki    hak    pilih   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal    220 ayat  (2),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling   lama  3  (tiga) tahun dan  denda paling  banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

BACA JUGA: Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dibuka, Begini Alurnya

“Dibutuhkan sosialisasi dan pencegahan untuk meminimal terjadinya pelanggaran,” tutur Kunjariyanto.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara  hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara pada 5 April 2023.  Jumlah  DPS  di Kabupaten Jepara sebanyak 919.187 yang terdiri dari 459.642 jumlah pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan, dengan  jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.490.

Rapat penanganan pelanggaran ini dihadiri oleh Abd. Kalim Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Arifin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta staf teknis Bawaslu Jepara. (oko/hib)

Related posts

Pandan Arum Suwawal dan Gula Aren Tanjung Jadi Ikon Pengembangan Wisata Pakis Aji

Disdukcapil Minta Masyarakat Tenang Sikapi Isu Larangan Foto Kopi KTP-el

Polres Jepara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Pelaku Resmi Ditahan