Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Monday, October 5, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaPendidikanPolitik

Ini Resikonya Jika Masyakat Tak Awasi Pemilu

by Shochib Ahmada 08/05/2023
Shochib Ahmada 08/05/2023 661 views
661

JEPARA | GISTARA – Banyak resiko apabila masyarakat tidak terlibat dalam pengawasan pemilu. Resiko tersebut di antaranya adalah politik uang, kampanye hitam dan SARA, berita hoax. Selain itu pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, hilangnya hak pilih, pemungutan suara ulang. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di SD Islam Bayt Assalam Pecangaan, Jumat (5/5).

“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pemilu, jika tidak banyak dampak negatif yang dihasilkan,” kata M. Zarkoni.

Menurutnya jangan sampai masyarakat apatis terhadap demokrasi. Hal ini dapat berimbas pada konflik dan hilang kepercayaan terhadap hasil pemilu. Selanjutnya, Ia mengatakan jangan sampai kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan lemah atau melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yang demokratis akibat ketidakterlibatan masyarakat.
“Terwujudnya pemilu yang berkualitas dan demokratis tidak hanya tanggung jawab penyelenggara, tapi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Jepara itu, M. Zarkoni memfokuskan pada pengawasan terhadap politik uang. Menurutnya untuk bisa mengikis politik uang maka masyarakat harus berani menolak dan cerdas dalam memilah mana calon terbaik untuk dipilih. Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu terdapat hukuman dalam UU. No. 7/2017 tentang Pemilu.

Misalnya pada Pasal 515 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta.

Kemudian Pasal 523 ayat (1), setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Pasal 523 ayat (2), Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.juta.

Pasal 523 ayat (3), Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta.

“Masyarakat harus berani menolak money politik dan cerdas dalam memilih calon terbaik,” tegasnya. (Sochib)

0 FacebookTwitterPinterestEmail
Shochib Ahmada

previous post
Bentuk NU Mart Hingga RS NU di Jepara
next post
Pemdes Sekuro Telah Salurkan 114 Kambing ke 19 Kelompok

You may also like

Bangun Budaya Literasi, Dosen Unisnu Jepara Kenalkan ADe di SDN 3 Ujung Batu

03/10/2026

Pemkab Jepara Canangkan Desa Digital, Dorong Pemerintahan Desa Efektif, Transparan dan Akuntabel

02/10/2026

Lantik Pengurus  MWCNU Kalinyamatan 2026-2031, Mbah Yatun Ajak NU Struktural dan Kultural Bersinergi

01/10/2026

Perpusdes Tegalsambi Naik Kelas, Unisnu Jepara Hadirkan Transformasi Digital

01/10/2026

Hadapi Swastisaba KKS 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan

01/10/2026

Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

30/09/2026

Terkini

  • El Niño Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Datang Terlambat

    04/10/2026
  • Gus Nabil Ajak Jama’ah untuk Bersikap Tawadu’, Bersyukur dan Perbanyak Istigfar

    04/10/2026
  • MES Jateng Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah dan UMKM

    04/10/2026
  • Keren! Dua Atlet Sepak Takraw Jepara Sumbang Empat Medali untuk Indonesia  di Asian Games 2026

    03/10/2026
  • Bangun Budaya Literasi, Dosen Unisnu Jepara Kenalkan ADe di SDN 3 Ujung Batu

    03/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here