JEPARA | GISTARA – Banyak resiko apabila masyarakat tidak terlibat dalam pengawasan pemilu. Resiko tersebut di antaranya adalah politik uang, kampanye hitam dan SARA, berita hoax. Selain itu pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, hilangnya hak pilih, pemungutan suara ulang. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di SD Islam Bayt Assalam Pecangaan, Jumat (5/5).
“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pemilu, jika tidak banyak dampak negatif yang dihasilkan,” kata M. Zarkoni.
Menurutnya jangan sampai masyarakat apatis terhadap demokrasi. Hal ini dapat berimbas pada konflik dan hilang kepercayaan terhadap hasil pemilu. Selanjutnya, Ia mengatakan jangan sampai kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan lemah atau melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yang demokratis akibat ketidakterlibatan masyarakat.
“Terwujudnya pemilu yang berkualitas dan demokratis tidak hanya tanggung jawab penyelenggara, tapi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Jepara itu, M. Zarkoni memfokuskan pada pengawasan terhadap politik uang. Menurutnya untuk bisa mengikis politik uang maka masyarakat harus berani menolak dan cerdas dalam memilah mana calon terbaik untuk dipilih. Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu terdapat hukuman dalam UU. No. 7/2017 tentang Pemilu.
Misalnya pada Pasal 515 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta.
Kemudian Pasal 523 ayat (1), setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.
Pasal 523 ayat (2), Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.juta.
Pasal 523 ayat (3), Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta.
“Masyarakat harus berani menolak money politik dan cerdas dalam memilih calon terbaik,” tegasnya. (Sochib)