GISTARA.COM – Setiap tanggal 2 Oktober masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Batik Nasional. Ada banyak ragam memperingatinya, ada yang menyelenggarakan festival batik, pergi bekerja harus memakai batik, atau yang paling simpel membuat ucapan selamat hari batik melalui pamflet atau poster.
Meskipun setiap tanggal 2 Oktober masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional, akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui asal muasal penetapan Hari Batik Nasional.
Berikut tim Gistara sajikan sejarah Hari Batik Nasional, sebagaimana dilansir di laman kemdikbud.go.id (2/10/23).
Berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference No. 00170, 2009, yang diajukan ke UNESCO pada 4 September 2008, disebutkan bahwa batik indonesia berhasil masuk dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO (the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yaitu badan di bawah perserikatan bangsa-bangsa yang mengurusi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
BACA JUGA : 30 UMKM Pati Ikuti Pelatihan untuk Tingkatkan Omzet Usaha
Kemudian pada 9 Januari 2009, UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi. Pada tanggal 11 s.d. 14 Mei 2009, dilakukan pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris.
Berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dalam domain sebagai berikut : (1) Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, (2) Seni pertunjukan, (3) Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, (4) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, dan (5) Kemahiran kerajinan tradisional.
Dari kelima domain tersebut, batik Indonesia memenuhi tiga domain, yaitu terdiri dari : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, dan (3) Kemahiran kerajinan tradisional.
Akhirnya 2 Oktober 2009, Batik menggema pertama kali di ruang sidang UNESCO yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul Keris dan Wayang sebagai pendahulunya.
Seiring dengan pengukuhan dari UNESCO yang menyatakan Batik menjadi warisan budaya takbenda. Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Keputusan Presiden No.33 Tahun 2009 yang menetapkan tanggal 2 Oktober menjadi Hari Batik Nasional.
Semoga batik Indonesia selalu lestari, dan menjadi perekat bangsa Indonesia.
(KA)