JEPARA | GISTARA. COM – 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara memasuki masa pensiun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara meyerahkan SK Pensiun pada para aparatur sipil negara (ASN) yang telah selesai bertugas. 35 PNS meliputi Pejabat Struktural 8 orang, Tenaga Bidang Pendidikan 18 orang, Tenaga Fungsional 1 orang, dan Tenaga Fungsional Umum 8 orang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam acara Penyerahan SK Pensiun Tabungan Hari Tua, KK, dan E-KTP TMT 1 Oktober 2023 di Gedung Shima, Kompleks Setda Jepara pada Senin, (2/10/2023).
Sekda Edy merasa bangga para ASN yang telah purna atas dedikasinya bertugas di Kabupaten Jepara. Ia mengatakan bahwa barangkali ada ASN yang telah mengabdi selama 40 tahun di Jepara. Artinya, sejak usia 20-an telah bekerja di Pemerintah Kabupaten Jepara.
Untuk itu, Sekda Edy menyampaikan selamat karena telah purna tugas dengan sehat dan selamat tanpa apapun. “Tentunya disamping rasa terima kasih dari Pemda tidak bisa memberikan apa-apa, hanya mempermudah fasilitas pensiun,” ucap Sekda Jepara tersebut.
BACA JUGA : Pasir Putih dan Tenangnya Ombak, Jadi Rujukan Pengunjung ke Teluk Awur
Hal lain yang turut disampaikan pada para ASN yang telah purna tersebut adalah untuk melanjutkan pengabdian di masyarakat.
Sekda Edy juga mengajak kepada para pensiunan, untuk selalu mengabdi dimanapun berada “Lanjutkan pengabdian minimal di masyarakat, minimal di keluarga. Para bapak ibu biasanya masih digunakan di masyarakat minimal jadi pembina RT,” kata Edy.
Terakhir, Sekda Edy juga mewanti-wanti pada para pensiunan agar memanfaatkan jaminan hari tua dengan bijak dan sebaik mungkin, serta menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga.
(SA/KA)