JEPARA | GISTARA.COM – Tidak hanya masyarakat biasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun turut bercerai. Pengadilan Agama Jepara menginformasikan, perceraian bukan faktor ekonomi, tapi lantaran kurangnya rasa syukur.
Berdasarkan laporan perkara tingkat pertama Pengadilan Agama Jepara di November 2024, sedikitnya terdapat 1.944 masyarakat yang mengajukan perceraian. Terdiri dari 1.533 cerai gugat dan 411 cerai talak.
Dari angka itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Jepara, Mahmudi menyampaikan, sebanyak 13 ASN Jepara mengajukan perceraian. Hal tersebut, didomonasi cerita gugat, daripada cerai talak (dari suami).
“Sudah ada 13 ASN yang melangsungkan perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Mereka memutuskan memecah rumah tangga jadi dua,” papar Mahmudi kepada Gistara, Rabu (29/11/23) siang.
BACA JUGA : Dispensaai Kawin di Jepara Melonjak, Ini penyebabnya
Perceraian ASN, bukan berangkat dari latar belakang ekonomi, melainkan kurangnya rasa syukur. Kata dia, apresiasi antar satu pasangan dengan merasa bahagia atau nerimo atas yang diberikan padangan jauh dari kata cukup.
Hilirnya, pertengkaran dan perselisihan rumah tangga pun terjadi. Sehingga, menurutnya, kesiapan lahir bathin sebelum memutuskan pernikahan perlu diperhatikan lebih lanjut, dengan tujuan menekan risiko perceraian.
“Bukan masalah ekonomi sebenarnya, ekonomi Jepara relatif tinggi apalagi ini ASN. Penyebabnya itu kurangnya rasa syukur. Kebetulan, hal ini didominasi dari ASN berjenis kelamin perempuan. Intinya, sebelum nikah niat harus ditata,” terangnya.
BACA JUGA : PJ Gubernur Jateng Luncurkan ProgramAyo Rukun, Ini Tujuannya
Meski demikian, angka perceraian ASN Jepara tahun ini terhitung lebih rendah daripada tahun sebelumnya. Tahun 2022, angka perceraian ASN menginjak di angka 20 kasus. Menurutnya, berkat regulasi pemerintah yang menjaga.
Hal itu, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat. Mereka diwajibkan melampirkan puluhan administrasi yang perlu dilengkapi.
“Mungkin karena ribet, jadi angka perceraian di Jepara yang melibatkan ASN semakin menurun. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa perceraian di kalangan ASN tidak terelakkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan buku berjudul ‘Kabupaten Jepara Dalam Angka 2023’ yang diluncurkan Badan Pusat Statistika (BPS) Kabupaten Jepara, total ASN di Jepara ada 8.890. Terdiri dari 3.631 Laki-Laki dan 5259 perempuan.
(Okom/KA)