JAKARTA | GISTARA. COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah meliris hasil survei, yang menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah yang ada saat ini, belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN.
Hal ini ditunjukkan adanya empat penjabat kepala daerah, yang diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.
Dikutip dari siaran pers KASN (19/12/23), Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan, intervensi politik masih menjadi biang utama yang membuat ASN melanggar netralitas. Oleh karena itu, pj. kepala daerah memegang peran penting dalam menjaga netralitas di lingkup birokrasi
BACA JUGA : Hukum Merayakan Pergantian Tahun Baru Masehi
“Tugas seorang pj. kepala daerah tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. (Hal itu) termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” tuturAgus
Lebih lanjut Agus menjelaskan, ada tiga syarat utama yang harus dimiliki pj. kepala daerah, supaya dapat menegakkan netralitas ASN pada tahun politik.
Pertama, pj.kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan mereka menjadi pj. kepala daerah.
Kedua, pj. kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya tersebut akan berhasil, jika pj. kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.
Ketiga, pj. kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam pilkada 2024.
“Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj. kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya,” beber Agus.
BACA JUGA : ASN Wajib Netral dan Tegak Lurus Melayani Masyarakat
Asisten KASN, Iip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.
Iip turut menyampaikan perlunya menjaga netralitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN,” Jelas Iip
(KA)