JEPARA | GISTARA.COM – Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jepara ketahuan memberi dukungan kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Gibran.
Atas tindakan tersebut, mereka akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyebut, ada lima orang yang terlibat.
Mereka adalah calon anggota KPPS dari Kecamatan Pakis Aji dengan inisial AP, KTH, AR, NKA, dan AR. Kelimanya menyatakan dan mengakui mengikuti kampanye pertemuan terbatas Prabowo Gibran di Gedung MWC NU Mlonggo, Selasa (23/1/24).
Berdasarkan informasi yang terangkum oleh Gistara.com, pada 26 Januari 2024 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pakis Aji mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keterlibatan AP dalam kampanye pertemuan terbatas deklarasi damai dan dukungan Prabowo Gibran bersama usaha ultra mikro.
BACA JUGA: Mantapkan Persiapan, KPU Jepara Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Pada hari berikutnya, Panwaslu Pakis Aji peroleh informasi lagi dari masyarakat, tentang keterlibatan KTH, AR, NKA, dan AR dengan aduan yang senada dengan AP, yakni mengikuti kampanye Prabowo Gibran.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakis Aji dan kelima calon Anggota KPPS itu dipanggil untuk dilakukan klarifikasi (1/2/24). Hasilnya, kelimanya mengakui mengikuti.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, sejumlah calon anggota KPPS dari Kecamatan Pakis Aji berakhir dengan mengundurkan diri. Alasannya, telah melakukan tindakan yang terlarang dalam Pemilu.
“Calon anggota KPPS itu mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat. Akhirnya tidak jadi dilantik,” papar Ris Andy Kusuma kepada Gistara melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (4/2/24).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko membenarkan bahwa terjadi ketidaknetralan pada calon Anggota KPPS dari Kecamatan Pakis Aji, sehingga wajar untuk mengundurkan diri.
“Semua diselesaikan sebagaimana regulasi yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS, apa boleh buat. Dengan besar hati harus mengundurkan diri,” pungkas Sujiantoko, Senin (5/2/24).
(Okom/KA)