Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, September 24, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
NasionalPolitik

Masa Tenang Pemilu, Apa Saja yang Dilarang?

by Kunjari Ali 11/02/2024
Kunjari Ali 11/02/2024 932 views
Ilustrasi kotak suara (rri.co.id)
932

JEPARA | GISTARA.COM – Tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah usai pada 10 Februari. Sebelumnya, kampanye telah dilaksanakan peserta pemilu selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Setelah kampanye pemilu usai, tahapan Pemilu selanjutnya adalah masa tenang.

Menurut Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 angka  36, Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, sebelum hari pemungutan suara, yakni tanggal 11-13 Februari 2024.

BACA JUGA: Ma’ruf Amin: Pemenang Pemilu Harus Rangkul dan Ayomi Semua Elemen Bangsa

Dalam masa tenang, ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye.

Sebagaimana UU No.7 Tahun 2017 pasal 278 ayat 2 menyebutkan, Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
2. Memilih pasangan calon;
3. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu;
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten tertentu;
5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Bagi pihak yang melanggar aturan pada pasal 278 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017 tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

BACA JUGA: Targetkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat, Kondusifitas dan Keamanan Wilayah Jadi Prioritas

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” Demikian Pasal 523 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.

Selain itu, dalam pasal 287 ayat 5 UU No.7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Aturan lainnya, dalam masa tenang dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dipidana kurungan 1 tahun, dan denda 12 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam pasal 509 UU No.7 Tahun 2017.

(KA)

Hal yang dilarangMasa tenangPemilu 2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Ringankan Korban Banjir Grobogan, Pj Bupati Jepara Kirim Logistik dan Dapur Umum
next post
Jalur Demak-Kudus Lumpuh Terdampak Banjir, Polres Jepara Terjunkan Personel Atur Lalu Lintas di Lokasi Rawan Macet

You may also like

Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, 17 Madrasah di Jepara Digelontor Revitalisasi Banpres

20/09/2026

Investor Dubai Bidik Jepara untuk Pembangunan Kilang Minyak, Investasi Capai 5 Triliun

17/09/2026

Purbaya Kena Resuffle, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

14/09/2026

BMKG Prediksi El Nino Bertahan sampai Awal 2027

11/09/2026

Duet KH Miftachul Akhyar–Gus Kikin, Nahkoda Baru PBNU 2026–2031

31/08/2026

Sejarah Panjang Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

28/08/2026

Terkini

  • PMII Jepara Dorong Kader Jadi Pelopor Demokrasi dalam Pilpet 2026

    24/09/2026
  • Tambang Tanah Uruk Kecapi Kembali Beroperasi, Tim Terpadu Hentikan Aktivitas

    24/09/2026
  • Pengurus LPTQ Jepara 2026-2031 Dilantik, Syiar dan Habituasi Al-Qur’an Jadi Fokus

    23/09/2026
  • Awali Jepara Kite Festival 2026 Launching Lagu Layang-Layang, Pelangi Jepara Gelar Konser Musik Gratis 

    23/09/2026
  • Perkuat Literasi Kepemiluan, Bawaslu Jepara Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di UAJ

    22/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here