JEPARA | GISTARA.COM – Tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah usai pada 10 Februari. Sebelumnya, kampanye telah dilaksanakan peserta pemilu selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Setelah kampanye pemilu usai, tahapan Pemilu selanjutnya adalah masa tenang.
Menurut Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 angka 36, Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, sebelum hari pemungutan suara, yakni tanggal 11-13 Februari 2024.
BACA JUGA: Ma’ruf Amin: Pemenang Pemilu Harus Rangkul dan Ayomi Semua Elemen Bangsa
Dalam masa tenang, ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye.
Sebagaimana UU No.7 Tahun 2017 pasal 278 ayat 2 menyebutkan, Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
2. Memilih pasangan calon;
3. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu;
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten tertentu;
5. Memilih calon anggota DPD tertentu.
Bagi pihak yang melanggar aturan pada pasal 278 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017 tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
BACA JUGA: Targetkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat, Kondusifitas dan Keamanan Wilayah Jadi Prioritas
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” Demikian Pasal 523 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.
Selain itu, dalam pasal 287 ayat 5 UU No.7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Aturan lainnya, dalam masa tenang dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dipidana kurungan 1 tahun, dan denda 12 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam pasal 509 UU No.7 Tahun 2017.
(KA)