JEPARA | GISTARA.COM– Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan penghentian rekapitulasi tersebut dilakukan dalam rangka untuk memastikan akurasi sirekap (sistem rekapitulasi)
“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu” papar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/24)
Berdasarkan pantauan Gistara di lapangan, penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kabupaten Jepara hanya sehari saja (19/2/24). Hari ini Selasa (20/2/24) rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilanjutkan kembali.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menjelaskan, saat penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan, Bawaslu meminta KPU beserta jajarannya untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Serba-Serbi Pengalaman KPPS di Jepara, Ada yang Mau Pingsan
“Bawaslu menyampaikan saran perbaikan perihal pemberhentian tersebut, isi dari saran perbaikan adalah KPU berserta jajarannya kita minta untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan” ujar Suji panggilan akrab Sujiantoko pada Gistara (20/2/24)
Waktu jeda sehari rekapitulasi, di gunakan jajaran pengawas untuk mempersiapkan langkah pengawasan rekapitulasi, penyempurnaan template rekap oleh pengawas dan mengumpulkan catatan hasil kejadian khusus di TPS
“Adapun waktu satu hari, kita manfaatkan untuk mempersiapkan langkah pengawasan rekapitulasi dengan : Melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan rekapitulasi yang berjalan satu hari sebelumnya; Menyempurnakan template rekap yang dihimpun oleh pengawas sebagai alat bantu pengawasan rekap” tutur Suji
Suji menambahkan, selain melakukan evaluasi hasil pengawasan dan penyempurnaan template, pengawas juga merekap semua hasil kejadian khusus, yang terjadi selama pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di TPS
“Mengumpulkan catatan hasil pengawasan berupa rekap kejadian khusus di TPS, untuk dijadikan bahan penyampaian keberatan manakala diperlukan” pungkas Suji
(KA)