JEPARA | GISTARA.COM – Penggunaan gas Elpiji 3 Kilogram untuk hajatan atau pesta besar bersifat terbatas. Pasalnya, gas bersubsidi itu hanya didistribusikan bagi kelangsungan rumah tangga masyarakat miskin.
Hal tersebut, disampaikan Koordinator Himpunan Pengusaha Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jepara, Atet Budiono, Senin (4/3/24) melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Gistara.
“Tidak boleh, itu (hajatan) bukan peruntukan penggunaan gas Elpiji bersubsidi,” papar Atet.
Meski begitu, pihaknya memberikan keringanan berupa celah penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk hajatan atau pernikahan, yakni berupa pembagian prosentasenya dua banding delapan.
BACA JUGA: Gelar Pameran Mebel Internasional di Jepara, Ini Targetnya
Mekanismenya, kata dia, juga cukup mudah. Penyelenggara hajatan cukup melapor ke pangkalan sesuai permintaan. Apabila kehabisan stok, bisa beralih ke pangkalan lainnya untuk mengambil.
“Prosentasenya dua gas elpiji bersubsidi banding delapan gas elpiji non subsidi. Syaratnya mudah, tinggal meminta surat acara dari Pemerintah Desa (Pemdes), lalu diajukan ke pangkalan, boleh kok,” jelasnya.
Permintaan itu (hajatan atau event tertentu), menurut Atet, tidak akan mempengaruhi stok elpiji di suatu daerah. Sebab melalui surat tersebut, Pertamina akan menambahkan alokasi di pangkalan.
BACA JUGA: Direktur RSUD Kartini: Fogging Tidak Efektif Tangkal DBD
Lebih lanjut, Atet menginformasikan bahwa tidak ada kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Jepara. Pertamina selalu memberikan stok 25 ribu sampai 30 ribu tabung perhari.
Diketahui, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan kuota sebanyak 19.155.888 tabung atau 57.467 matrik ton. Kuota itu sudah diusulkan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tahun sebelumnya, Pemkab Jepara mendapat alokasi gas elpiji 3 kg sebanyak 11.437.667 tabung. Kuota itu, dianggap mencukupi sepanjang tahun. Artinya, terjadi penambahan sejumlah 7.718.221 tabung.
(Okom/Ka)