JEPARA | GISTARA.COM – Selama pembukaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara belum menerima berkas dari satu calon.
Hal itu terlihat dari layanan Helpdesk KPU, penyerahan surat dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 yang dibuka sejak 8 Mei hingga detik-detik terakhir (12 Mei pukul 23.59 WIB) masih kosong pendaftar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan, belum ada yang berkonsultasi dan berkoordinasi.
BACA JUGA: Berapa Usia Minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati?
“Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi maupun berkoordinasi dengan KPU untuk penyerahan syarat dukungan,” papar Muhammadun kepada Gistara, Minggu (12/5/24).
Sebelumnya, ia menginformasikan, sedikitnya calon perseorangan Pilbup Jepara 2024 ke KPU adalah sebanyak 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa semua dokumen dukungan nantinya akan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada).
BACA JUGA: Menerka Komposisi Ideal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara.
Jumlah dukungan juga tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Artinya, Jepara yang memiliki 16 Kecamatan, maka minimal dukungan calon perseorangan tersebar di sembilan kecamatan.
“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” Pungkasnya. (Okom/Ka)