Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 21, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Fenomena Judi Online di Negara Indonesia

by Redaksi 30/06/2024
Redaksi 30/06/2024 275 views
275

Oleh: Agung K

Judi online telah menjadi salah satu masalah sosial yang kian marak di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi anak-anak dan remaja, tetapi juga melibatkan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat miskin hingga pejabat negara.

Ironisnya, meskipun banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meredam fenomena ini, hasilnya masih jauh dari memuaskan. Bahkan, sejumlah website pemerintah juga disusupi oleh iklan judi online, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem keamanan siber negara.

Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2021, lebih dari 500.000 situs judi online telah diblokir. Meski jumlah ini tampak signifikan, kenyataannya adalah bahwa situs-situs baru terus bermunculan, menggantikan yang telah diblokir. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil masih belum cukup efektif untuk mengatasi akar permasalahan

BACA JUGA: Gejala Autisme Politik Pilkada 2024

Di Kabupaten Jepara sendiri, fenomena judi online telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari Polres Jepara, dalam satu tahun terakhir, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus yang dilaporkan, dengan ribuan orang terlibat dalam aktivitas ini.

Salah satu risiko judi online ialah mengakibatkan tingginya perceraian di Kabupaten Jepara. Per Juni 2024, Pengadilan Agama Jepara telah memutus sebanyak 824 perceraian. 532 di antaranya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dilatarbelakangi oleh judi online.

Mirisnya, upaya pemerintah untuk meredam fenomena ini hanya terbatas pada merazia dan menangkap para penjudi kecil, sementara para bandar besar seringkali lolos dari jerat hukum. Ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih, dan tidak mampu menyentuh para aktor utama di balik industri judi online.

Lebih parah lagi, sejumlah website pemerintah juga disusupi oleh iklan judi online. Insiden ini tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem keamanan siber negara. Jika situs yang seharusnya menjadi representasi dari otoritas dan integritas negara bisa begitu mudah disusupi, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan percaya bahwa pemerintah mampu melindungi mereka dari ancaman digital lainnya?

Kondisi ini seolah-olah menunjukkan ketidakbecusan pemerintah dalam memberantas judi online. Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya seperti surat cinta (edaran), namun hasilnya masih belum memuaskan. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi untuk menangani masalah ini.

Selain penegakan hukum yang lebih tegas, edukasi masyarakat tentang bahaya judi online juga harus ditingkatkan. Pemerintah juga harus memperkuat sistem keamanan sibernya untuk mencegah penyusupan lebih lanjut.

BACA JUGA: Berantas Judi Online, Propam Polres Jepara Razia HP Setiap Anggota Polri

Dalam konteks kekinian, fenomena judi online ini tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan tindakan yang lebih serius dari semua pihak, termasuk masyarakat internasional, untuk membantu Indonesia mengatasi masalah ini.

Dengan demikian, fenomena judi online adalah masalah kompleks yang memerlukan penanganan yang serius dan terintegrasi. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk menutup celah-celah yang masih ada, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memerangi judi online.

Sebagai penutup, judi online adalah contoh nyata dari tantangan besar yang dihadapi oleh negara berkembang di era digitalisasi. Meskipun upaya telah dilakukan, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Semoga dengan meningkatnya perhatian dan kerjasama dari berbagai pihak, kita bisa bersama-sama mengatasi masalah ini dan membawa perubahan positif bagi Indonesia.

Agung K, Pegiat media dan sosial

 

Judi onlinePemberantasanPemblokiran
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Polres Jepara Apresiasi Keaktifan Warga dalam Gelar Patroli Hingga Cegah Aksi Balap Liar
next post
Puncak Hari Bhayangkara, Polres Jepara Gelar Upacara

You may also like

Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

20/10/2026

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Terkini

  • Andalkan Potensi Kopi, Desa Dudakawu Masuk 25 Besar Program Desa BRILiaN

    20/10/2026
  • BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

    20/10/2026
  • Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

    20/10/2026
  • HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

    20/10/2026
  • Semarakkan Hari Santri 2026, LP Ma’arif NU Mayong Gelar Kompetisi Pelajar

    19/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here