JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara telah memediasi dan mendengar klarifikasi dari salah satu Pabrik di Jepara PT. PS yang diduga telah melakukan Pencemaran Lingkungan berupa Polusi Udara yang diakibatkan oleh aktifitas Industri berupa Finishing Mebel.
Dalam Forum tersebut dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait diantaranya Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Sekda Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara, LPKBH Unisnu, Camat, dan Pabrik Terkait.
LPKBH menyampaikan atas permasalahan ini dimulai dengan adanya keluh kesah masyarakat sekitar Pabrik, dan meminta pendampingan LPKBH Unisnu melalui surat kuasa tertanggal 14 Januari 2024 Nomor Kuasa : 02/ K/I/LPKBH/U/2024 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan para advokat LPKBH Unisnu Jepara.
BACA JUGA: Lestarikan Alam, KKN Unisnu Jepara Tanam 500 Bibit Pohon
LPKBH Unisnu Jepara yang hadir forum audensi dan klarifikasi yaitu Direktur, para Advokat, tim Kajian LPKBH dan Mahasiswa FSH.
Perwakilan Pabrik PT. PS menyampaikan bahwa memang telah terjadi aktifitas Industri berupa Finishing Mebel, yang pada saat itu terdapat Pesanan yang sangat banyak tidak seperti biasanya sehingga hal tersebut diyakini beliau menjadi penyebab terbesar aroma tidak sedap tercium oleh warga sekitar Pabrik.(Selasa 16/07/2024).

Tim LPKBH Unisnu Jepara
Sementara dari Pj. Bupati Jepara menyarankan agar kedua belah pihak (Pabrik dengan Warga) untuk berdamai, dengan catatan Pihak Pabrik untuk memperbaiki saluran udara sehingga tidak ada aroma yang tidak sedap yang keluar, Beliau juga berpesan bahwasannya suatu negara demokrasi, hendaknya dapat saling menghormati antar warga masyarakat dengan pemerintah.
BACA JUGA: Unisnu Jepara Luluskan 425 Wisudawan, Siap Respon Tantangan Global
Terhadap kasus ini pemerintah akan ikut serta terjun langsung dan meminta kepada Kasatpol PP, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengecek seluruh dokumen perijinan dan fakta di lingkungan oleh perusahaan terkait secara resmi maupun secara insidentil.
Direktur LPKBH Wahidullah menerangkan bahwasannya prinsip dari tujuan hukum yang utama adalah keadilan atau maqashid syar’iah yang salah satunya Hifdzu An-Nafs yang artinya menjaga/ melindungi jiwa hak untuk hidup dengan menjaga lingkungan bersih dan memiliki lingkungan sehat dari polusi udara, hal tersebut termuat dalam UUD 1945 Pasal 28 A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Olehnya sebagai negara hukum LPKBH berkomitmen mengawal perkara ini sampai mencapai keadilan tercapai. Sebagai langkahnya LPKBH Unisnu dalam forum tersebut menekankan agar keadilan itu benar-benar dapat ditegakkan dengan dimulai membuka dokumen-dokuemn (verifikasi) data ijin tata ruang mulai dari Surat Layak Fungsi Bangunan (SLF), Dokumen-dokumen perijinan lain, ijin bangunan, Amdal, Pengelolaan Uji Emisi Limbah yang dimiliki PT.PS. dan kami akan melakukan kajian dengan intensif. (Ka/Wa)