Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 8, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

LPKBH Unisnu Jepara Cari Keadilan untuk Warga yang Terdampak Pencemaran Lingkungan

by Redaksi 17/07/2024
Redaksi 17/07/2024 314 views
314

JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara telah memediasi dan mendengar klarifikasi dari salah satu Pabrik di Jepara PT. PS yang diduga telah melakukan Pencemaran Lingkungan berupa Polusi Udara yang diakibatkan oleh aktifitas Industri berupa Finishing Mebel.

Dalam Forum tersebut dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait diantaranya Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Sekda Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara, LPKBH Unisnu, Camat, dan Pabrik Terkait.

LPKBH menyampaikan atas permasalahan ini dimulai dengan adanya keluh kesah masyarakat sekitar Pabrik, dan meminta pendampingan LPKBH Unisnu melalui surat kuasa tertanggal 14 Januari 2024 Nomor Kuasa : 02/ K/I/LPKBH/U/2024 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan para advokat LPKBH Unisnu Jepara.

BACA JUGA: Lestarikan Alam, KKN Unisnu Jepara Tanam 500 Bibit Pohon

LPKBH Unisnu Jepara yang hadir forum audensi dan klarifikasi yaitu Direktur, para Advokat, tim Kajian LPKBH dan Mahasiswa FSH.

Perwakilan Pabrik PT. PS menyampaikan bahwa memang telah terjadi aktifitas Industri berupa Finishing Mebel, yang pada saat itu terdapat Pesanan yang sangat banyak tidak seperti biasanya sehingga hal tersebut diyakini beliau menjadi penyebab terbesar aroma tidak sedap tercium oleh warga sekitar Pabrik.(Selasa 16/07/2024).

Tim LPKBH Unisnu Jepara

Sementara dari Pj. Bupati Jepara menyarankan agar kedua belah pihak (Pabrik dengan Warga) untuk berdamai, dengan catatan Pihak Pabrik untuk memperbaiki saluran udara sehingga tidak ada aroma yang tidak sedap yang keluar, Beliau juga berpesan bahwasannya suatu negara demokrasi, hendaknya dapat saling menghormati antar warga masyarakat dengan pemerintah.

BACA JUGA: Unisnu Jepara Luluskan 425 Wisudawan, Siap Respon Tantangan Global

Terhadap kasus ini pemerintah akan ikut serta terjun langsung dan meminta kepada Kasatpol PP, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengecek seluruh dokumen perijinan dan fakta di lingkungan oleh perusahaan terkait secara resmi maupun secara insidentil.

Direktur LPKBH Wahidullah menerangkan bahwasannya prinsip dari tujuan hukum yang utama adalah keadilan atau maqashid syar’iah yang salah satunya Hifdzu An-Nafs yang artinya menjaga/ melindungi jiwa hak untuk hidup dengan menjaga lingkungan bersih dan memiliki lingkungan sehat dari polusi udara, hal tersebut termuat dalam UUD 1945 Pasal 28 A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Olehnya sebagai negara hukum LPKBH berkomitmen mengawal perkara ini sampai mencapai keadilan tercapai. Sebagai langkahnya LPKBH Unisnu dalam forum tersebut menekankan agar keadilan itu benar-benar dapat ditegakkan dengan dimulai membuka dokumen-dokuemn (verifikasi) data ijin tata ruang mulai dari Surat Layak Fungsi Bangunan (SLF), Dokumen-dokumen perijinan lain, ijin bangunan, Amdal, Pengelolaan Uji Emisi Limbah yang dimiliki PT.PS. dan kami akan melakukan kajian dengan intensif. (Ka/Wa)

KeadilanLPKBH Unisnu JeparaPencemaran lingkungan
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
GP Ansor Perlu Merumuskan PR untuk Calon Bupati Jepara ke Depan
next post
Operasi Patuh Candi 2024, Polres Jepara Bersama Dishub Gelar Ramp Check

You may also like

Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

07/10/2026

Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

06/10/2026

Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

06/10/2026

Pemkab Jepara Dorong BUMDesa Masuk Rantai Pasok Ritel

06/10/2026

Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029, Bawaslu Jepara Tekankan Pentingnya Kesiapan Anggaran

06/10/2026

Gentur Ajak Masyarakat Manfaatkan AI Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

05/10/2026

Terkini

  • Perkuat Jejaring Akademik Internasional, Prodi PAI UNISNU Jepara Kolaborasi Riset dengan IIUM Malaysia

    07/10/2026
  • Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

    07/10/2026
  • Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

    06/10/2026
  • Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

    06/10/2026
  • Pemkab Jepara Dorong BUMDesa Masuk Rantai Pasok Ritel

    06/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here