JEPARA | GISTARA.COM -Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan karena menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Senin (29/7/2024).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nutriwan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Eko Winarno dan Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara Heru Purwanto.
“Tahun 2024 APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menargetkan 2000 triliun rupiah, 230 triliun itu berasal dari rokok, dan target Bea Cukai Kudus sebesar 43 triliun. Artinya hampir 20 persen yang ditargetkan negara,” kata Nutriawan.
BACA JUGA: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan.
Lebih lanjut dia menerangkan, beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidsus Kejari Jepara, Eko Winarno menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.
“Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya dan ini tentunya sangat merugikan karena sifatnya yang sama seperti kepemilikan narkotika,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara berkurang.
“Saya mohon kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal ini sebaiknya kita berantas dan jangan terulang kembali,” harap Eko.
Sementara itu, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Heru Purwanto mengatakan sosialisasi yang sifatnya informasi sering dikonsumsi masyarakat melalui media sosial, seperti halnya informasi tentang peraturan perundangan di bidang cukai. Tetapi dia mengatakan sosialisasi melalui tatap muka secara langsung akan lebih efektif dan efisien.
“Sosialisasi tatap muka terkait peraturan perundangan di bidang cukai merupakan hal penting karena dengan metode tatap muka ini bisa mendapatkan informasi secara langsung dan lebih interaktif,” pungkasnya. (Ka/As)