JEPARA | GISTARA.COM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, M Latifun, mendorong agar Polisi Resor (Polres) Jepara, memberantas praktik judi hingga ke akar-akarnya.
Latifun menjelaskan, saat ini praktik judi terjadi di mana-mana dan banyak variannya, ada judi online dan juga judi offline, yang telah merasuki masyarakat khususnya warga Jepara.
“Praktik judi saat ini telah meresahkan masyarakat, tidak bisa dibiarkan. maka pihak berwajib harus segera bertindak” ujar latifun saat di temui gistara. (31/7/24)
BACA JUGA: PC GP Ansor Jepara Gelorakan Gerakan Kolektif Lawan Narkoba dan Miras
Lebih lanjut Latifun menyebutkan, saat ini judi online semakin marak, terjadi dimana-mana, baik di area kota maupun di desa. dan para pelakunya semua umur, mulai usia dewasa, remaja, dan juga anak-anak.
“Judi online sudah sangat meresahkan, pelakunya dari dewasa, remaja, hingga anak-anak” tutur Latifun.
Anggota DPRD Komisi D itu menyampaikan data dari PPATK, bahwa ada 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online. Sementara anak usia 11-16 tahun ada 4.514 yang terlibat judi online, selanjutnya ada sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun yang juga terlibat judi online.
BACA JUGA: Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Gencar Sosialisasikan Peraturan di Bidang Cukai
“Ini harus menjadi keprihatinan bersama, bahwa judi, terutama judi online telah merasuki anak-anak dan remaja. jika tidak segera di berantas maka akan rusak generasi muda Indonesia” imbuh Latifun
“Saya mendorong kepada pihak berwenang terutama Polres Jepara, untuk memberantas judi, hingga ke akar-akarnya, dari kota hingga ke pelosok desa”. Pungkas Latifun (Ka)