JEPARA | GISTARA.COM – Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029, resmi memangku jabatannya. Mereka diambil sumpah/janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (13/8/2024) di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.
Dalam pelantikan itu, para wakil rakyat hasil Pemilu 2024, diingatkan keberadaan penegak hukum yang mengawasi mereka.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan para anggota dewan yang baru saja dilantik.
BACA JUGA: PC GP Ansor Jepara Gelorakan Gerakan Kolektif Lawan Narkoba dan Miras
Dia mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengadiri rapat paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili.
Dalam sambutan Mendagri yang dia bacakan, sebelumnya Edy Sujatmiko mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Berkaitan dengan itu, dia mengingatkan pengawasan penegak hukum, yakni oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP).
Dia juga menambahkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029 dilantik. Sebagai pimpinan sementara, kata dia, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024—2029.(Ka/Bkp)