JEPARA | GISTARA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Satuan Koordinator Pendidikan (satkordikcam) Se- Kabupaten Jepara, bertempat di aula Disperkim Kabupaten Jepara, Kamis 29 Agustus 2024.
Kegiatan RKAT di hadiri Ali Hidayat Kepala Disdikpora Jepara, Ir Sholih Ketua, Kusdiyanto, Ani Mahmudah, Nursalim Wakil Ketua Baznas Kabupaten Jepara, serta koordinator dan bendahara Satkordikcam Se Kabupaten Jepara.
BACA JUGA: Baznas Jepara Kolaborasi dengan Disdikpora, Salurkan Bantuan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Kusdiyanto Wakil Ketua Baznas Kabupaten Jepara bidang pengumpulan dan pendistribusian menyatakan, bahwa regulasi UPZ mendasarkan pada UU RI nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP RI Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat (UPZ).
Dalam PP RI nomor 14 tahun 2014 dalam pasal 55 ayat (1) baznas kabupaten/kota berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ atau secara langsung. Sedangkan ayat (2) pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaiman dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada; (a) kantor satuan kerja pemerintah Daerah/lembaga daerah kabupaten/Kota.

Rapat Koordinasi UPZ Satkordikcam se Kabupaten Jepara
Selanjutnya, menurut Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pasal 7 (1) UPZ bertugas membantu Baznas, Baznas provinsi, atau Baznas Kabupaten/kota melakukan pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan.
Pasal 8, dalam melaksanakan tugas membantu Baznas, Baznas provinsi, baznas Kabupaten Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) UPZ melaksanakan fungsi ; item e. penyusunan RKAT untuk program pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat Baznas, Baznas provinsi, Baznas Kabupaten/ Kota.
Lebih lanjut Kusdiyanto menyatakan, bahwa potensi pengumpulan zakat/sedekah di masing-masing UPZ Satkordikcam se-Kabupaten Jepara sekaligus mengajak UPZ komitmen rencana pendistribusian pembantuan dana Zakat, Infak, Sedekah tahun 2024 lima puluh persennya untuk beasiswa produktif bagi guru SD, TK, PAUD yang masih kuliah di perguruan tinggi. adapun bantuan beasiswa per orangnya Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sumber dana dari alokasi pembantuan UPZ 30 %.
‘’ Baznas dan UPZ Satkordikcam sepakat untuk merealisasikan bantuan beasiswa bagi guru SD, TK, PAUD yang masih kuliah’’ pungkas kusdiyanto (Ka/Kya)