KUDUS | GISTARA.COM – Sejumlah mahasiswa IAIN Kudus fakultas syariah yang tergabung dalam kajian dan diskusi seputar Etika Profesi Hukum menyoroti dan mengangkat tema tentang legitimasi Gibran Rakabumingraka (Gibran) yang kini sedang menunggu masa pelantikan menjadi wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Diskusi berlangsung di Gedung K5 lantai 2 dengan pemantik diskusi Azzah dan Salsabila.
Diskusi yang dikemas dalam perkuliahan etika profesi tersebut dibimbing dosen pengajar, Dr. KH. Muhammad Shohibul Itmam, S.Th.I, M.H asal Jepara tersebut membangunkan animo dan semangat mahasiswa untuk tetap kritis dan mengkaji semua aspek dalam hukum tata negara secara ilmiah,b berdasarkan teori dan data yang ada khususnya menyikapi terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subiyanto mendatang.
Dalam diskusi yang semarak tersebut, hampir setiap individu mahasiswa menyampaikan gagasan ide dan pendapatnya dalam menyikapi batas usia untuk menjadi wakil presiden. Hasilnya 90% mahasiswa menyatakan bahwa Gibran secara teori etika profesi hukum bisa dibilang pelanggar etika dalam konstitusi NKRI.
“ini Namanya diskusi berdasarkan kajian akademis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan majunya Gibran hingga terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo mendatang” ujar Dr. Itmam saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Menguak Sejarah Tersembunyi Kabupaten Semarang Lewat ‘Srawung Semarangan’
Dalam keterangan lanjut Dr. Itmam menjelaskan bahwa semua perspektif yang dipakai dalam mendiskusikan tema tersebut tentu mempunyai dasar dan pijakan masing.
“ini perspektif saja dan perspektifnya etika profesi hukum, ya mungkin perspektif lain bisa berbeda terlebih jika dikaji dari aspek politik sebagai proses untuk meraih kekuasaan dan lainya” tandas lanjut Dr. itmam.
Diharapkan dari diskusi perkuliahan tersebut bisa membangkitkan semangat mahasiswa untuk terus mendiskusikan persoalan lainnya terkait dinamika hukum yang berkembang di Indonesia saat ini tidak hanya dalam lingkup Etika Profesi Hukum tetapi dalam pengembangan hukum tata negara, hukum administrasi negara dan kajian hukum lain sesuai konsentrasi masing-masing mahasiswa.(Ka/SI)