Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 15, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Pemkab Jepara  Larang  PKL Jualan di Jalan Protokol, Tindakan Tegas Bakal Diambil Bagi PKL yang Membandel

by Redaksi 08/10/2024
Redaksi 08/10/2024 256 views
256

JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak beroperasi di area terlarang. Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, bersama Diskominfo turun langsung menemui sejumlah pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda.

Petugas Satpol PP memberikan teguran kepada para PKL mengenai aturan yang melarang kegiatan mereka di jalan protokol. Sementara itu, Diskominfo mendukung sosialisasi dengan mengerahkan personel dan armada publikasi. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 19.00, dimulai dari depan kompleks Pendopo Kartini Jepara.

Setelah itu, tim bergerak menuju arah selatan, kemudian beralih ke timur secara bertahap. Mereka juga melanjutkan perjalanan ke arah sebaliknya. Sesekali, petugas berhenti untuk menegur pedagang yang masih berjualan di sisi kiri dan kanan jalan.

BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Pedagang yang Jualan di Bahu Jalan Sepanjang Jalan Kartini Hingga Depan Masjid Agung Jepara

Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan terkait kawasan larangan ini. Setelah mendapatkan penjelasan, mereka memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, para pedagang akan beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

Satpol PP memberikan himbauan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan

Namun, Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan. “Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

“Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.

Aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.

Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.

Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.

Sebelumnya, masyarakat banyak yang mengeluhkan keberadaan para pedagang yang berjualan di bahu jalan di sepanjang jalan Kartini, sehingga gistara mengangkatnya menjadi berita. Keluhan  masyarakat tersebut mendapatkan respon baik dari PJ Bupati Jepara.(Ka/DJ)

Pemkab JeparaPKLTindakan tegas
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Gebyar Harlah BMT Artha Abadi ke 19, Ini Kegiatannya
next post
Wujudkan Demokrasi di Madrasah, MA NU Safinatul Huda Karimunjawa Gelar Pemilihan Ketua IPNU dan IPPNU

You may also like

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

14/10/2026

Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

14/10/2026

AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

13/10/2026

Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

12/10/2026

Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

12/10/2026

Terkini

  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here