JEPARA | GISTARA.COM – Per 1 November 2024 mendatang, 23 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara memasuki masa pensiun. Saat menerima SK pensiun pada Selasa (29/10/2024) di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, mereka diminta ikut berkampanye, menyukseskan Pilkada 2024.
“Pensiun berarti sudah tidak terikat kewajiban netralitas ASN (aparatur sipil negara). Bapak/Ibu bahkan boleh ikut berkampanye. Pastikan menyukseskan Pilkada 27 November 2024. Tapi, ya, jangan berkampanye politik uang. Ajak masyarakat memilih pemimpin yang baik. Jangan juga kampanye yak uwik yak obos, rak dhuwit rak nyoblos (tidak ada duit, tidak mencoblos),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko yang dalam kesempatan itu, mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan SK pensiun.
Diserahkan pula Tabungan Hari Tua, Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonefektif.
BACA JUGA: Korpri Jepara Komitmen Jaga Netralitas ASN
Terkait tabungan hari tua, Edy Sujatmiko juga memberi saran khusus. Dia menyarankan agar hati-hati menggunakan tabungan sekitar Rp70 juta tersebut. Jika memang akan digunakan untuk perjalanan ibadah seperti umrah, perlu kehati-hatian memilih travel atau biro perjalanan.
“Pastikan yang kredibel dan tarifnya logis. Misalnya ada yang promo umrah Rp15 juta. Itu tidak logis. Jangan tertipu,” kata dia.
Jika pun untuk membuka usaha, dia juga menyarankan jenis usaha yang mudah.
“Misalnya ternak ayam atau membuat toko. Itu bisa dikerjakan sambil momong cucu. Jangan semisal main saham,” sarannya.
Dari 23 PNS yang memasuki masa pensiun, terdapat 1 orang mantan pejabat struktural, 17 tenaga pendidikan, dan 5 tenaga fungsional umum. (Bkp)