JEPARA | GISTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mencatat adanya 1.034 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan selama masa kampanye Pemilihan Tahun 2024. Pelanggaran ini meliputi pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan dan jenis APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran ini didominasi oleh pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan. APK melanggar tersebut banyak ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik/jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah. Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.
“Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat.” ujar Ketua Bawaslu Jepara.
BACA JUGA : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Satgas OMPC Polres Jepara Gelar Patroli Rutin Kantor KPU hingga Bawaslu
Lebih lanjut, Sujiantoko merinci bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama untuk kategori baliho, spanduk dan kategori lainnya.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan aturan pemasangan APK masih di kalangan peserta pemilu,” imbuhnya.
Adapun rincian pelanggaran Pemasangan APK sebagai berikut; APK Pilbup Jepara yang difasilitasi KPU terdapat 10 Spanduk, kemudian APK tambahan dari peserta Pilbup 82 Baliho, 42 Spanduk, Umbul-umbul 16, APK kategori lainnya 125. Sedangkan untuk APK Pilgub Jateng yang difasilitasi KPU terdapat 8 Spanduk, 2 Umbul-umbul. Tambahan dari peserta Pilgub 120 Baliho, 89 Spanduk dan kategori lainnya 540.
Disebut kategori lainnya adalah APK kecil sejenis banner maupun poster yang tidak disebutkan dalam ketentuan peraturan KPU.
Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu ) nomor 6 tahun 2024 tentang mekanisme pengawasan pemilihan, bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU.
“Kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran Pemasangan APK ini,” tambah Sujiantoko.
Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi.
“Kami berharap KPU Jepara dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan damai,” tegas Ketua Bawaslu Jepara.