Pelatihan Juleha di UIN Walisongo
SEMARANG | GISTARA.COM – UIN Walisongo Semarang melalui WHC (Walisongo Halal Centre) bekerjasama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan Pelatihan ‘Juleha” (Juru Sembelih Halal) di Gedung Theater Lt. 4 Kampus III UIN Walisongo Semarang, (26/11/24).
Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari tiga karisidenan, yaitu Karisidenan Semarang, Pati, dan Kedu.
Juru sembelih halal atau Juleha harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.
BACA JUGA: M. Latifun Usulkan Peningkatan Jalan Jepara-Keling kepada Menteri Pekerjaan Umum
Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib.
Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.
Acara berjalan dengan pemaparan materi sebagaimana tercantum dalam SKKNI 147/2022. Materi disampaikan oleh : Prof. Dr. Ahmad Izzuddin, M.Ag, Prof. Dr. Mukhsin Jamil, M.Ag, Fajar Setiawan, ST, dan Eri Gunarto yang meliputi 10 kompetensi, yaitu : 1). Menerapkan Syariat Islam, 2). Melakukan koordinasi kerja. 3). Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. 4). Menerapkan Hygiene dan sanitasi. 5). Menyiapkan peralatan penyembelihan. 6). Melakukan pemeriksaan fisik hedan. 7). Menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih. 8). Menerapkan teknik penyembelihan. 9). Memeriksa kelayakan proses penyembelihan. 10). Menetapkan status kematian hewan.
“Pelatihan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal “. Kata Prof. Nizar, M.Ag. ”
BACA JUGA: Tarif Masuk Taman Nasional Karimunjawa Naik 100 Persen, Berlaku sejak 30 Oktober 2024
Juleha dididik untuk menyajikan daging konsumsi yang halal dan Thoyib bagi masyarakat khususnya masyarakat muslim”. Lanjut Rektor Universitas Islam Negeri Semarang itu dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara pelatihan.
“Sebagai negara hukum, maka aktifitas masyarakatnya harus legal”. Kata Dr. Malikhatul Hidayah, S.T,. M.Pd.
“Hulu dan Hilir proses makanan yang dikonsumsi oleh Masyarakat terutama daging, mulai dari penyembelihan sampai daging tersaji, harus jelas kehalalannya”. Imbuh Ketua WHC Semarang mengakhiri sambutan.
“Menciptakan ekosistem ekonomi yang berbasis Syariah untuk UMKM, merupakan tugas kita bersama”. Kata Ibu Ambwani Restu Widi, Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah.
“Dan salah satu dari langkah tersebut adalah melatih sebanyak-banyaknya Juleha sebagai hulu atau awal dari kehalalan penyediaan daging halal di masyarakat”.
Edi Gunarso Ketua Juleha Jawa Tengah menyampaikan, bahwa Juleha adalah orang yang melakukan proses penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam dan standar protokol kesehatan. Juleha berperan penting dalam menjamin kehalalan daging dan produk halal turunannya.(Ka/Br)