Ketua Komisi B DPRD Jepara H. Purwanto memimpin rapat audiensi dengan PKN Jepara
JEPARA | GISTARA.COM – Komisi B DPRD Jepara Terima Audiensi dari Penggerak Kegiatan Nelayan (PKN) Jepara di Ruang Rapat Komisi A, Selasa (03/12/2024).
Turut Hadir dalam Audiensi Ketua Komisi B H.Purwanto, S.Kom. MM, Wakil Ketua Komisi B H.Nor Hamid, S.Ag, Sekretaris Komisi B Nur Osel Kahisa Putri, S.S, Anggota Komisi B Sandi Hertanto, S.IP, H. Mohammad Adib, S.Pd.I, Tri Budi Cahyono, Dra. Farah Elfirajun A.G, H. Akhmad Faozi, S.E, Ketua PKN Jepara Marwaji, Perwakilan Dishub, Perwakilan Agen Kapal Jepara, Perwakilan Polres Jepara dan Awak Media.
Dalam Audiensi tersebut membahas terkait kejadian jaring nelayan warga Desa Bondo yang tertabrak Kapal Kartini Samudera Pengangkut Batubara PLTU Tanjungjati B Jepara, sehingga tujuan utama dari Audiensi ini adalah mencari titik temu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Komisi B Purwanto sekaligus memimpin Rapat Audiensi, menyampaikan kepada pihak PKN dan pihak kapal bahwa posisi Komisi B adalah sebagai fasilitator.
” Kami dari Komisi B disini sebagai Fasilitator bukan sebagai pengadilan. Artinya kami memfasilitasi permasalahan dan silahkan dari nelayan dan perwakilan kapal menyelesaikannya. ” Jelas Purwanto
BACA JUGA: Kunker ke Jepara, Ini yang Dilakukan WamenHAM RI
Sementara itu Ketua PKN Jepara Marwaji menjelaskan, bahwa kejadian bermula ketika Jaring Nelayan Pak Mintono nelayan warga Desa Bondo tertabrak kapal pada tanggal 6 Agustus 2024 di Desa Tubanan.
” Awal Kejadian karena Jaring Nelayan kami tertabrak kapal pada tanggal 6 Agustus 2024 dan setelah itu kami berusaha berdiskusi dengan pihak kapten kapal tidak ada respon dan pada akhirnya kami membuat jalur yang lebih elegan yaitu Audiensi bersama” tutur Marwaji
Marwaji juga mengatakan ingin menyelesaikan permasalahan hari ini juga, dengan jalan meminta ganti rugi sebanyak 20 juta dari total lima jaring yang rusak karena tertabrak kapal. Sementara itu dari pihak kapal (PT BAG) yang menghadiri Audiensi belum mengiyakannya, akan tetapi menawar 2,5 Juta.
” Kami akan mengganti 2,5 kuta hari ini juga, misal dari nelayan meminta lebih,.kami akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan ini karena kami ada SOP,” ucap pihak kapal
BACA JUGA: UMKM On The Street. M Latifun Apresiasi Pemkab Jepara Bersinergi dengan Pelaku Usaha
Sementara itu, dari PKN Jepara kurang sepakat misal diganti dengan 2,5 juta. Oleh karena itu dari pihak kapal (PT BAG) meminta waktu maksimal Satu Minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini dan dari pihak PKN menerimanya.
Purwanto menyampaikan kepada pihak PKN dan pihak kapal, misal dalam waktu Satu Minggu permasalahan belum selesai dipersilahkan untuk audiensi kembali, Jika menghendaki.
” Saya rasa belum sampai satu minggu permasalahan ini sudah selesai, namun apabila dari nelayan dan juga pihak kapal dalam waktu satu minggu belum selesai, silahkan jika mau lakukan audiensi kembali ” Ucap Purwanto
Diakhir sesi, Purwanto berharap agar permasalahan yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan kepala dingin
” Kita itu orang jawa, selesaikan dengan ngopi juga bisa, dan lakukan dengan kepala dingin ” Pungkas Purwanto (Ka/Dzul)